Budi Arista Romadhoni
Rabu, 21 Oktober 2026 | 09:52 WIB
Eks Napiter S alias Samsul Bahri alias Polo alias Gondrong (kiri) dan Suasana penangkapan di Dukuh Tempel RT01/RW11, Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/10/2026) malam.
Baca 10 detik
  • Mantan narapidana terorisme berinisial AS ditangkap Densus 88 di Sukoharjo pada 19 Oktober 2026 karena membakar warung.
  • Pelaku melawan menggunakan senjata tajam saat penangkapan sehingga melukai dua petugas kepolisian dan kemudian ditembak.
  • Kapolda Jateng menetapkan AS sebagai tersangka pembakaran setelah petugas mengamankan bukti kuat dari hasil olah TKP.

“Kita mengamankan satu orang dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan (bukti) petunjuk dan Olah TKP. Apabila ada tersangka lain nanti akan disampaikan kepada teman-teman media,” tandasnya.

Kontributor : Eka Setiawan

Load More