- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Sudewo delapan tahun enam bulan penjara pada Rabu.
- Sudewo diwajibkan membayar denda tiga ratus juta rupiah serta uang pengganti sebesar tiga miliar lima ratus sebelas juta rupiah.
- Ratusan pendukung Sudewo menjebol pagar pengadilan sebelum kepolisian berhasil mengendalikan situasi dan mengembalikan terdakwa ke tahanan.
SuaraJawaTengah.id - Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Tak hanya hukuman penjara, Sudewo juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,511 miliar.
Namun, alih-alih menerima putusan tersebut, Sudewo justru melontarkan pernyataan keras. Ia mengaku kecewa karena berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Sudewo bahkan menduga terdapat intervensi politik dalam perkara yang menjeratnya.
"Saya sangat paham bahwa ini ada intervensi politik," kata Sudewo seusai menjalani sidang pembacaan putusan.
Sudewo menilai pertimbangan majelis hakim lebih mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP) ketimbang fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Meski demikian, pernyataan mengenai dugaan intervensi politik tersebut merupakan klaim Sudewo yang masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Terancam Tambahan Hukuman Jika Uang Pengganti Tak Dibayar
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,511 miliar.
Baca Juga: Lima Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Diusut, KPK Sita Uang dan Perhiasan
Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, harta benda Sudewo dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Besarnya hukuman dan kewajiban finansial itu menjadi bagian penting dari putusan yang kini dipertimbangkan Sudewo bersama tim kuasa hukumnya.
Sudewo belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan apakah mengajukan banding.
Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menegaskan masih terdapat sejumlah keberatan terhadap pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan vonis.
“Keberatan-keberatan ini nanti akan kami tumpahkan di dalam proses hukum lanjutan, yaitu banding,” ujar Yupen.
Dengan demikian, putusan tersebut masih berpotensi dipersoalkan melalui upaya hukum lanjutan. Sikap Sudewo dan tim kuasa hukumnya akan menentukan kelanjutan proses perkara di tingkat pengadilan berikutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding
-
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Ketika Jabatan Publik Berujung Skandal Korupsi
-
Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo
-
Jelang HUT ke-131, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan dan Memajukan Negeri
-
Hubungkan Investor Global dengan Indonesia, BRI Buka Peluang Bisnis bagi Korporasi dan UMKM