Ronald Seger Prabowo
Kamis, 22 Oktober 2026 | 18:33 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan Fadia Arafiq mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Ruben Prabu Faza dan anak Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan TPPU pada Kamis, 22 Oktober 2026.
  • Pemeriksaan di Gedung Merah Putih Jakarta tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemkab Pekalongan.
  • Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Fadia Arafiq pada Maret 2026 yang diduga melibatkan aliran dana Rp19 miliar.

SuaraJawaTengah.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Pemeriksaan kali ini menyasar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ruben R. Prabu Faza hingga anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RPF (Ruben) dan MSA (Sabiq)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Budi menjelaskan, Sabiq diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Raja Nusantara Berjaya pada periode 2023–2024. Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan yang menjadi bagian dari perkara sebelumnya.

Selain Ruben dan Sabiq, penyidik memeriksa Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Siti Hanikatun, Kepala Subbagian Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Pekalongan Robby Darussalam, serta staf keuangan PT Raja Nusantara Berjaya berinisial LNK.

KPK juga memanggil Ashraff Abu, suami Fadia Arafiq yang merupakan anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan data KPK hingga pukul 16.26 WIB, namanya belum tercatat dalam daftar hadir saksi.

Sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), penyidik KPK telah memeriksa ajudan Bupati Pekalongan berinisial AJ dalam perkara yang sama.

Dugaan Aliran Dana Rp19 Miliar

Pengusutan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023–2026.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkannya sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Lengkap! Ini Deretan Vonis Menyakitkan yang Diterima Bupati Pati Nonaktif Sudewo

Dalam penyidikan perkara awal, KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan dengan menggunakan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, untuk memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari kontrak-kontrak pengadaan tersebut, Fadia dan keluarganya disebut menerima aliran dana hingga Rp19 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati Fadia dan keluarganya. Kemudian, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Rul Bayatun, Direktur PT Raja Nusantara Berjaya yang juga disebut sebagai asisten rumah tangga (ART). Sementara itu, Rp3 miliar merupakan hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pada 21 Oktober 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan ke dugaan TPPU. Hingga saat itu, lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan maupun lingkungan Pemkab Pekalongan menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan aliran dana dalam pengembangan perkara ini.

[ANTARA]

Load More