Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 31 Oktober 2026 | 17:18 WIB
Foto udara ratusan pekerja industri kawasan pelabuhan berjalan menembus banjir limpasan air laut ke daratan atau rob yang merendam kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan
Baca 10 detik
  • Banjir rob di Pantura Jawa Tengah, termasuk Pekalongan, berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi hingga ratusan triliun rupiah.
  • Penanganan genangan memerlukan pendekatan beragam seperti perlindungan, penyesuaian bangunan, dan relokasi warga tanpa mengandalkan tanggul laut saja.
  • Genangan permanen di Kabupaten Pekalongan telah merusak permukiman, menghilangkan sumber penghidupan, dan memaksa warga melakukan relokasi.

Dalam kajian yang dilakukan, terdapat tiga pendekatan adaptasi kawasan pesisir melalui model ACZM (Spatial Modeling Integrated Coastal Zone Management).

Pertama, zona protect atau perlindungan melalui pembangunan infrastruktur pengaman untuk kawasan yang masih memungkinkan dilindungi.

Kedua, zona accommodate atau penyesuaian, yakni mendorong masyarakat beradaptasi dengan kondisi genangan melalui penyesuaian bangunan dan pola kehidupan.

Ketiga, zona retreat atau pengunduran diri, yaitu memindahkan masyarakat dari kawasan dengan tingkat kerentanan sangat tinggi menuju lokasi yang lebih aman.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan tanggul, adaptasi masyarakat, dan relokasi harus ditempatkan sesuai kebutuhan masing-masing kawasan.

Ancaman Genangan Permanen, Kampung Bisa Hilang

Ancaman tersebut bukan sekadar proyeksi. Sejumlah kawasan pesisir Kabupaten Pekalongan telah mengalami dampak genangan permanen yang menyebabkan kerusakan permukiman dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

Salah satunya terjadi di Dusun Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan.

Kawasan permukiman seluas 21,5 hektare tersebut sebelumnya dihuni 162 jiwa dari 67 kepala keluarga.

Baca Juga: Bukan Cuma Hiburan, Sarif Abdillah Sebut Kesenian Tradisional Simpan Petuah Penting

Namun, genangan pesisir permanen menyebabkan rumah dan fasilitas umum rusak serta lahan produktif, termasuk tambak dan kebun melati, ikut hilang.

Kondisi tersebut membuat kampung tidak lagi dihuni. Warga kemudian menjalani proses relokasi menuju Tratebang pada 2024.

Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya rumah dan tanah. Masyarakat juga kehilangan lingkungan sosial dan memori kolektif terhadap kampung halaman mereka.

Sementara itu, warga di kawasan Pantairejo masih menghadapi gangguan aksesibilitas, pelayanan pendidikan dan kesehatan, hingga persoalan ketersediaan air bersih serta sanitasi.

Persoalan relokasi juga tidak sederhana. Keterbatasan anggaran pemerintah daerah, ketidakjelasan status kepemilikan tanah yang hilang, serta belum tersedianya skema pemulihan sosial ekonomi menjadi tantangan tersendiri.

Dalam paparan ZCRA Indonesia, persoalan genangan pesisir permanen juga disoroti dari sisi regulasi. Belum adanya kerangka kebijakan nasional yang terintegrasi membuat pemerintah daerah kesulitan menentukan mekanisme penanganan dan mengakses skema pendanaan yang sesuai.

Load More