Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Baca 10 detik
- Tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat.
- Praktik penyadapan tanpa prosedur resmi dan penghapusan data tersebut dilakukan kurun waktu 2025 hingga 2026 di Jakarta.
- Ketiga tersangka kini ditahan di Bareskrim Polri untuk menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan KUHP dan UU ITE.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain tiga personel yang telah berstatus tersangka, penyidik juga masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi dalam perkara tersebut.
[ANTARA]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
Terkini
-
Murka Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius!
-
Temui Guru SD Jadi Tiktoker, Menteri Riefky Resmikan Desa Kreatif di Kebumen
-
MA Batalkan Kenaikan Usia Pensiun hingga 65 Tahun, Buruh Minta Pencairan Hak Pekerja Dipastikan Aman
-
Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang
-
Genjot Produktivitas Pangan, Pemprov Jateng Alokasikan Rp65,5 M untuk Perbaikan Jaringan Irigasi