- Pelaku mencuri kabel optik PT XLSMART di kawasan Guci Tegal pada Selasa, 22 September 2026.
- Polres Tegal menangkap para tersangka serta menyita mobil dan peralatan kejahatan di Kabupaten Tegal.
- Empat tersangka diproses hukum di Polres Tegal dan Polres Pemalang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Aksi pencurian kabel optik milik PT XLSMART di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, terbongkar. Para pelaku diduga menggunakan aplikasi peta digital untuk mencari lokasi menara Base Transceiver Station (BTS) sebelum melancarkan aksinya.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Objek Wisata Guci, Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyasar kabel optik RRU dan kabel RET AISG yang berada di sekitar fasilitas telekomunikasi. Setelah menentukan lokasi melalui aplikasi peta digital, mereka diduga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Polres Tegal bersama Unit Reskrim jajaran Polres Tegal berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku di samping lapangan Desa Rembul, Kecamatan Bojong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza hitam tahun 2023 bernomor polisi E-1882-SH yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Petugas juga mengamankan satu buah kunci pas nomor 12 dan sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
"Polres Tegal berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegasnya, Kamis (5/11/2026).
Dalam perkara ini, dua tersangka diproses di Polres Tegal, sedangkan dua tersangka lainnya ditangani Polres Pemalang sesuai kewenangan masing-masing wilayah hukum.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
Terkini
-
Buru Lokasi BTS Lewat Aplikasi Peta di Wisata Guci Tegal, Komplotan Pencuri Kabel Optik Dibekuk
-
Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita
-
Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan
-
Jelang Nataru, Gubernur Jateng Minta Polisi dan Jaksa Awasi Permainan Harga Pangan
-
Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup