- Polres Tegal mengungkap tiga kasus peredaran obat keras ilegal serta menyita puluhan ribu butir obat dari September hingga Oktober 2026.
- Petugas menangkap tiga terduga pengedar berinisial M.K., A., dan B.O. di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Tegal.
- Ketiga tersangka terancam melanggar Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan ribuan obat tanpa izin edar resmi.
SuaraJawaTengah.id - Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Tegal terbongkar. Dalam kurun September hingga Oktober 2026, Polres Tegal mengungkap tiga kasus peredaran obat keras tanpa izin edar dan menyita puluhan ribu butir obat jenis Hexymer, Double Y, serta Tramadol.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang terduga pengedar berinisial M.K. (20), A. (34), dan B.O. (31). Dari ketiga kasus itu, barang bukti terbesar ditemukan saat penggerebekan sebuah kamar kos di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kasus pertama terungkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Petugas menangkap M.K. di halaman Indomaret, Desa Suradadi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9.966 butir obat keras jenis Double Y yang diduga dipasok dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Tegal.
Sekitar pukul 09.30 WIB pada hari yang sama, polisi kembali bergerak ke sebuah kamar kos di Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi. Di lokasi tersebut, petugas menangkap A. dengan barang bukti 27.506 butir Hexymer, 15.785 butir Double Y, 4.800 butir Tramadol, serta sejumlah obat keras lainnya yang telah dikemas dalam paket.
"Kami juga menyita uang tunai Rp4,9 juta yang diduga berasal dari transaks," kata AKBP Febriyani Aer.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap di halaman parkir SPBU Kalisapu, Kecamatan Slawi. Polisi menangkap B.O. dengan barang bukti 850 butir Tramadol dan 20 butir Hexymer. Tersangka diduga mengedarkan obat-obatan tersebut ke wilayah Bumijawa dan sekitarnya melalui sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Tegal mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Baca Juga: Wow! 577 Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras Diamankan Polrestabes Semarang
Ia juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal kepada kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan berwenang. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," kata Febriyani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
Terkini
-
Polres Tegal Ungkap Jaringan Obat Keras Ilegal, 58 Ribu Butir Hexymer hingga Tramadol Disita
-
Hampir 9 Tahun Jadi Agen BRILink, Anik Selamatkan Nasabah dari Penipuan
-
Jelang Nataru, Gubernur Jateng Minta Polisi dan Jaksa Awasi Permainan Harga Pangan
-
Dulu Cuma 5 Menit, Kini Harus Memutar 7 Kilometer, Jeritan Warga Mijen Usai Jalan Ditutup
-
Biaya Giling Padi Bisa Hemat 60 Persen, Pemprov Jateng Perluas Elektrifikasi Penggilingan