Ridwan Klaim Duitnya Hilang Rp 6,4 Miliar, Bank Jateng: Dia Membobol Kami

"Ada pernyataan tertulis BCA kok, soal saldo rekening BCA Ridwan tidak berkurang, ada bukti tertulis dan dinyatakan sah oleh BCA, kata dia.

Reza Gunadha
Jum'at, 29 Maret 2019 | 01:37 WIB
Ridwan Klaim Duitnya Hilang Rp 6,4 Miliar, Bank Jateng: Dia Membobol Kami
Bank Jateng. [bankjateng.co.id]

SuaraJawaTengah.id - Muhammad Ridwan, nasabah Bank Jateng asal Kayen, Kabupaten Pati, memperkarakan bank plat merah itu karena uang Rp 6,4 miliar di rekeningnya hilang.

Ridwan mengklaim, uang dalam rekeningnya tersebut lenyap setelah Bank Jateng secara sepihak memblokir tabungannya.

Perkara itu sempat dimediasi pada Januari 2019 tapi berakhir buntu. Akhirnya, kasus itu berlanjut ke pengadilan.

Sidang perdana sudah dilakukan pada 23 Maret. Sementara Kamis (28/3/2019) hari ini, sudah memasuki sidang keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca Juga:Bek Belia Saint-Etienne Masuk Radar Transfer Manchester United

Seusai persidangan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono menyatakan uang senilai Rp 6,4 miliar bukanlah milik Muhammad Ridwan.

Ia mengatakan, Ridwan menjadi nasabah dua bank yakni Bank Jateng dan BCA. Ridwan juga memiliki kartu ATM dua bank tersebut.

Ony menjelaskan, terdapat modus pemindah bukuan ilegal, yakni menggunakan kartu ATM BCA pada mesin ATM Bank Jateng. Modus itu dilakukan untuk mentransfer uang dari rekening BCA Ridwan ke Bank Jateng yang bersangkutan.

"Dia mendatangi ATM Bank Jateng di Kayen Pati. Di mesin ATM Bank Jateng, dia menggunakan kartu ATM BCA. Dia memindah bukukan transfer dari yang ada di BCA ke rekening Bank Jateng,” kata Ony.

Menurut, Ony, jenis transaksi transfer yang dilakukan Ridwan merupakan kategori transaksi gagal, karena telah terjadi kesalahan sistem ATM.

Baca Juga:Sambut Ide Jokowi, Menhub Targetkan Jalur KA di Kalsel Dibangun Tahun Ini

"Jadi ada kekeliruan sistem dalam transfer dari BCA ke Bank Jateng atas nama rekening yang sama. Uang Ridwan di BCA tidak berkurang, tapi uang Ridwan di Bank Jateng bertambah sesuai nilai yang dia transfer," paparnya.

Ia mengatakan, sudah ada konfirmasi resmi dari BCA bahwa uang Ridwan di bank tersebut tak berkurang meski telah ditransfer ke Bank Jateng.

"Ada pernyataan tertulis BCA kok, soal saldo rekening BCA Ridwan tidak berkurang, ada bukti tertulis dan dinyatakan sah oleh BCA,” kata dia.

Karena itulah, Ony menyayangkan tindakan Ridwan. Ia mengklaim, Ridwan mengetahui ada kerusakan sistem kalau mentransfer uang memakai kartu ATM BCA di mesin ATM Bank Jateng dan menguntungkan dirinya.

"Tapi, dia terus menerus melakukan modus seperti itu hingga total ada Rp 5,4 miliar di rekening Bank Jateng,” kata Ony.

Karenanya, pihak Bank Jateng pada tanggal 25 Oktober 2018 melakukan pemblokiran rekening milik Ridwan karena terindikasi tindakan pidana.

"Tindak pidananya jelas. Uang Ridwan di Bank Jateng bukan hasil transaksi pemindahbukuan secara sahdari Bank BCA. Itu sengaja dia lakukan secara berulang. Dalam rekaman data kami, dalam satu kali transfer bisa sampai Rp 100 juta,” tuturnya.

Bahkan pihaknya justru mencium indikasi pembobolan uang Bank Jateng oleh Ridwan. Karena Ridwan melakukan transfer dari BCA ke Bank Jateng via ATM secara berulang meski tahu dananya di BCA tak berkurang.

"Itu diartikan pembobolan, karena melakukan transaksi berulang sampai miliaran. Kurun waktu bulan Mei sampai Oktober ada 271 transaksi, kami menghitung ada Rp 5,4 miliyar, karena yang 1 milyar sudah kami tarik (blokir) terlebih dahulu saat dia transfer dan setor tunai," katanya.

Atas kejadian ini pihaknya berencana akan menggugat balik melaporkan tindak pidana kepada Polda Jateng.

"Rencana besok kami akan datang ke Polda Jateng melaporkan tidak pidana pembobolan ini," tukasnya.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini