SuaraJawaTengah.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akan meminta klarifikasi awal terkait laporan tindak pidana pembobolan rekening Bank Jateng yang diduga dilakukan nasabahnya, pada Kamis (4/4) besok.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, klarifikasi awal akan dilakukan terhadao Bank Jateng lebih dulu.
"Mereka sudah melaporkan dugaan tersebut pada pekan lalu. Jadi, untuk awalan, kami akan memeriksa pelapor,” kata Hendra, Rabu (3/4/2019).
Setelah memeriksa Bank Jateng, terlapor Muhammad Ridwan baru akan diperiksa. Selanjutnya, manajemen BCA juga akan dimintakan keterangan.
Baca Juga:Unggah Bukti Percakapan WhatsApp, Yusril: Habib Rizieq Si Raja Bohong
Sebelumnya, Bank Jateng melaporkan kepada Direskrimsus Polda Jateng adanya tidak pidana pembobolan rekening oleh nasabahnya bernama Muhamamd Ridwan, asal Kayen Pati, senilai Rp 5,4 miliar, pada Jumat (29/3/2019).
"Dia mengakui uang senilai Rp 5,4 Miliar itu sebagai haknya. Padahal uang itu dari hasil transaksi gagal karena adanya kekeliruan sistem transfer dana," kata Ketua Tim Penyelesaian Hukum Bank Jateng, Mirza Kurniadi, saat melaporkan ke Direskrimsus Polda Jateng, pada Jumat (29/3/2019).
Pihaknya berasumsi uang Rp 5,4 miliar milik Ridwan sejatinya merupakan hak dari Bank Jateng. Halitu berdasar keterangan saksi ahli dalam persidangan pembuktian di Pengadilan Negeri Semarang, pada Kamis (28/3/2019).
"Sebab, ketika Ridwan mentransfer uangnya dari BCA ke Bank Jateng, uangnya yang ada di rekening BCA tak berkurang. Sementara pada rekening Bank Jateng, uang yang bersangkutan bertambah,” tandasnya.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Mayat Penari dalam Koper, Polisi: Kepala Korban Dipotong di Pangkal Leher