"Tidak tahu (barang) dari mana dan mau dikirim ke mana. Ini juga baru sekali. Mendapat upah Rp 25 juta dari Mr X untuk mengambil dan mengedarkan sabu," tutur Rudy dihadapan awak media.
"Tidak kenal, tidak pernah ketemu, awalnya kenal lewat WA (WhatsApp)," lanjutnya.
Kekinian, Rudy masih menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Kriss Hatta Digelandang ke Rutan Bulak Kapal