Usai lengkap mendapatkan peralatan dan tas besar, komunikasi berlanjut dengan perintah pengambilan sabu delapan kilogram di Jalan Gajahmada Semarang, tepatnya di gang masuk akses MG Suite Hotel Apartement.
"Mr X menyuruh Rudy untuk menaruh tas yang dibeli di Paragon diletakkan di pot tanaman yang terletak di jalan masuk arah lobby MG Suite," terang Abi.
Selang sekitar 13 menit, Rudy diinstruksikan via telepon untuk kembali mengambil tas yang telah berisi sabu 8 kilo. Selanjutnya sabu dibawa ke kamar di Candiland dan dilakukan pengepakan dalam paket siap edar.
"Di kamar tempatnya menginap didapati empat paket sabu kemasan teh dan satu kemasan plastik, masing-masing ukuran satu kilogram serta 30 paket sabu, berisi 100 gram sabu tiap paketnya," ungkap Abi.
Baca Juga:Kriss Hatta Digelandang ke Rutan Bulak Kapal
Pengakuan Rudy, belum sempat mendapat perintah kemana paket sabu tersebut akan diedarkan.
"Tidak tahu (barang) dari mana dan mau dikirim ke mana. Ini juga baru sekali. Mendapat upah Rp 25 juta dari Mr X untuk mengambil dan mengedarkan sabu," tutur Rudy dihadapan awak media.
"Tidak kenal, tidak pernah ketemu, awalnya kenal lewat WA (WhatsApp)," lanjutnya.
Kekinian, Rudy masih menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kontributor : Adam Iyasa
Baca Juga:Hologram Jokowi Jadi Magnet Foto Para Pendukung di Karawang