SuaraJawaTengah.id - Seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu siap edar ditangkap Jajaran Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Rudy Rachman (33), warga Gang Laut 01 No 2B, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan ditangkap bersama barang bukti berupa sabu siap edar seberat delapan kilogram di kamar apartemen Candiland, Jalan Diponegoro, Semarang, Senin (8/4/2019), dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam pemeriksaan polisi, Rudy mengaku hanya seorang kurir, yang disuruh dari seseorang yang belum dia kenal. Namun begitu, polisi tidak berhenti percaya jika Rudy tidak mengenal pesuruhnya. Lantaran sabu dengan berat delapan kilogram, tidak mungkin tidak mengenal pesuruhnya.
"Dia mengaku hanya pesuruh dari seseorang Mr X, tidak kenal dan belum pernah bertemu, tapi itu janggal, jumlah sabu yang besar tidak mungkin tidak kenal. Masih kami dalami," tutur Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji, disela gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019).
Baca Juga:Kriss Hatta Digelandang ke Rutan Bulak Kapal
Abioso mengatakan, penangkapan Rudy berdasar informasi yang didapat pada Maret. Jika akan ada kedatangan sabu dalam jumlah besar di Kota Semarang.
"Informasi masyarakat itu kami kembangkan, kami intai selama 15 hari. Dan berhasil kami amankan delapan kilogram sabu senilai Rp 11 miliar," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, jika Rudy dengan Mr X, sebelumnya telah melakukan kontak saat pengambilan sabu di suatu jalan di Kota Semarang.
"Rudy terbang dari Banjarmasin sampai Semarang pada Minggu (31/3/2019). Selanjutnya check-in dan menginap di Candiland," terang Abiyoso.
Usai check-in, lanjut Abiyoso, kemudian Mr X memerintahkan Rudy untuk membeli tas ukuran besar di Mal Paragon dan belanja sejumlah alat untuk membuat paket kemana sabu lebih kecil.
Baca Juga:Hologram Jokowi Jadi Magnet Foto Para Pendukung di Karawang
"Mereka komunikasi via telepon dan WA, dia disuruh beli tas di Paragon dan peralatan membuat paket sabu di Ace Hardware, ada timbangan dan plastik," katanya.
Usai lengkap mendapatkan peralatan dan tas besar, komunikasi berlanjut dengan perintah pengambilan sabu delapan kilogram di Jalan Gajahmada Semarang, tepatnya di gang masuk akses MG Suite Hotel Apartement.
"Mr X menyuruh Rudy untuk menaruh tas yang dibeli di Paragon diletakkan di pot tanaman yang terletak di jalan masuk arah lobby MG Suite," terang Abi.
Selang sekitar 13 menit, Rudy diinstruksikan via telepon untuk kembali mengambil tas yang telah berisi sabu 8 kilo. Selanjutnya sabu dibawa ke kamar di Candiland dan dilakukan pengepakan dalam paket siap edar.
"Di kamar tempatnya menginap didapati empat paket sabu kemasan teh dan satu kemasan plastik, masing-masing ukuran satu kilogram serta 30 paket sabu, berisi 100 gram sabu tiap paketnya," ungkap Abi.
Pengakuan Rudy, belum sempat mendapat perintah kemana paket sabu tersebut akan diedarkan.
"Tidak tahu (barang) dari mana dan mau dikirim ke mana. Ini juga baru sekali. Mendapat upah Rp 25 juta dari Mr X untuk mengambil dan mengedarkan sabu," tutur Rudy dihadapan awak media.
"Tidak kenal, tidak pernah ketemu, awalnya kenal lewat WA (WhatsApp)," lanjutnya.
Kekinian, Rudy masih menjalani proses penyidikan di Mapolrestabes Semarang. Dia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kontributor : Adam Iyasa