SuaraJawaTengah.id - DPR RI sedang mempersiapkan dua rancangan undang-undang (RUU) khusus terkait industri tekstil sebagai respons terhadap status pailit yang dialami oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Langkah ini diambil untuk melindungi keberlanjutan sektor tekstil dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi dalam situasi serupa.
Muhammad Hatta, anggota Komisi VII DPR RI, mengungkapkan bahwa dua undang-undang yang tengah dirancang adalah UU Perindustrian dan UU Sandang.
"Kami sudah sepakat di Komisi VII untuk merumuskan dua UU ini, satu untuk industri tekstil dan satu lagi khusus untuk sandang. Kedua undang-undang ini sudah masuk ke dalam Prolegnas dan dibahas di Baleg," ujar Hatta di sela-sela istighosah pekerja Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (15/15/2024).
Menurut Hatta, jika seluruh fraksi di DPR sepakat, pembahasan kedua RUU tersebut dapat berlangsung cepat. "Kalau semua fraksi sepakat, undang-undang bisa selesai dalam sehari. Kami berharap ini segera terealisasi," katanya.
Baca Juga:Dipanggil KPK, Mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani Terseret Kasus Dugaan TPPU?
Hatta juga menyoroti dampak besar dari kepailitan Sritex, yang mempengaruhi sekitar 50.000 pekerja. Ia mengkritik proses pailit yang dianggapnya tidak adil bagi pekerja, yang selama ini berharap dapat bekerja dengan tenang.
"Ini sangat aneh, tiba-tiba perusahaan yang padat karya dipailitkan. Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkapnya.
DPR RI berharap, melalui undang-undang yang tengah disiapkan, industri tekstil dan pekerjanya akan mendapat perlindungan yang lebih baik, serta mencegah pemailitan perusahaan yang berisiko besar terhadap kehidupan masyarakat. Hatta pun optimis bahwa Sritex akan menjadi "pahlawan" bagi seluruh sektor industri tekstil di Indonesia.
"Insya Allah, Sritex akan membawa hikmah dan menjadi pendorong perubahan dalam industri tekstil kita," ujarnya.
Baca Juga:Yoyok Sukawi Dipastikan Kembali Melenggang ke Senayan, Dapatkan Kursi ke-7 di Dapil Jawa Tengah 1