Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 November 2024 | 20:27 WIB
Korupsi Pengurusan Tanah di Semarang: Mantan Lurah Sawah Besar Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semararang, Jaka Suryanta, menjalani sidang dugaan suap secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Jaka Suryanta, terkait kasus pungutan liar dalam pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah (pologoro) senilai Rp160 juta.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman empat tahun tiga bulan penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Jaka Suryanta akan menghadapi tambahan kurungan selama dua bulan.

Dalam kasus ini, Jaka Suryanta terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:Pemain Eks Lazio Bakal Merapat ke PSIS Semarang, Mahesa Jenar Siap Meledak di Putaran Kedua!

Menurut majelis hakim, sebagai penyelenggara negara, terdakwa tidak seharusnya menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan tanah.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan meresahkan masyarakat,” ujar Hakim Judi Prasetya.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan uang Rp160 juta yang diterimanya. Namun, hakim menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:Cuaca Semarang Diprakirakan Berawan, BMKG Waspadai Potensi Hujan di Kota-kota Lain

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak