"Kebetulan di lokasi sudah ada dua anggota Bawaslu, jadi kami langsung lakukan rapat mendadak meski belum ada keputusan dari Bawaslu karena harus ada rapat pleno dulu," ujarnya.
Namun begitu, KPU Jepara memutuskan agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 16 Welahan dihentikan dan ditetapkan untuk menggelar PSU.
"PSU ditetapkan hari Sabtu, 20 April 2019, KPU sudah menyiapkan kebutuhan logistiknya. Surat suara pemilu ulang sudah siap dan besok semuanya akan dikirim ke Lokasi TPS," katanya.
Untuk mengamankan surat suara yang sudah tercoblos tersebut, KPU Jepara melakukan pemusnahan dengan cara dibakar, di halaman Kantor KPU Jepara, Kamis (18/4/2019) siang, bersama Bawaslu, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan peserta pemilu.
Baca Juga:KPU Pastikan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Ribuan TPS
Kontributor : Adam Iyasa