Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik, Bupati Kendal Mengaku Tidak Tahu

Bupati Kendal Mirna Annisa menjelaskan setelah tahu kasus ini, kemudian meminta kepada Inspektorat Kendal untuk melakukan inspeksi.

Chandra Iswinarno
Senin, 22 April 2019 | 18:45 WIB
Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik, Bupati Kendal Mengaku Tidak Tahu
Bupati Kendal, Mirna Annisa (berdiri, dua dari kanan) diambil sumpahnya sebelum bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa tengah Senin (22/4/2019). [Suara.com/Muhamad Alfi Makhsun]

Proyek mading elektronik Dinas Pendidikan Kendal Tahun Anggaran 2016 ini untuk 30 paket mading elektronik 30 SMP se-Kendal. Anggaran dananya mencapai Rp 6 miliar. Adapun pada 30 paket mading elektronik itu, 29 paket diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

Atas perbuatan terdakwa, jaksa menjerat Muryono dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada undang-undang yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini