Kades dan Perdes dari 30 Desa di Sragen Kerja 4 Bulan Tanpa Gaji

Berapa desa yang sudah benar-benar menerima ADD untuk triwulan I masih kami cek dulu, ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 30 April 2019 | 14:30 WIB
Kades dan Perdes dari 30 Desa di Sragen Kerja 4 Bulan Tanpa Gaji
ilustrasi. (solopos.com).

SuaraJawaTengah.id - Kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) dari 30 desa di Sragen, Jawa Tengah selama empat terakhir belum menerima gaji. Hal itu lantaran desa-desa tersebut belum mencairkan alokasi dana desa (ADD) untuk triwulan I sebesar 25 persen dari total alokasi setahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Joko Suratno saat berbincang dengan Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (29/4/2019), menjelaskan 30 desa yang belum mencairkan ADD itu merupakan data yang belum diajukan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) karena persyaratannya belum lengkap.

Joko menerangkan salah satu komponen penggunaan ADD itu untuk gaji kepala desa dan perangkat desa.

“ADD itu cairnya setiap triwulan. Artinya gaji kades dan perangkat desa memang dirapel setiap tiga bulan sekali. Nah untuk triwulan I, Januari, Februari, dan Maret mestinya diproses April ini. Sebagian besar desa sudah memproses pencairan ke BPPKAD. Setelah dana ditransfer ke desa nanti ada pemberitahuan ke desa lewat kecamatan,” ujarnya.

Baca Juga:Ikut Konvoi Usai UN, Bokong Suhendi Rusak Disabet Celurit Pelajar Lain

Dia mengatakan desa yang persyaratannya kurang berkasnya dikembalikan. Joko menyebut persyaratan pencairan ADD di antaranya salinan APB Desa 2019 dan rencana kegiatan desa (RKD) yang tentunya tak hanya gaji tetapi juga untuk operasional kelembagaan dan kegiatan fisik.

“Berapa desa yang sudah benar-benar menerima ADD untuk triwulan I masih kami cek dulu,” ujarnya.

Di sisi lain untuk pencairan dana desa (DD), menurut Joko, hampir semua desa sudah mencairkan kecuali Desa Doyong. Pencairan 20 persen DD Doyong, Miri, Sragen, belum diproses karena kepala desa diampu penanggung jawab desa.

Dia mengatakan pencairan DD berbeda dengan pencairan ADD. Dia menjelaskan pencairan ADD dilakukan setiap triwulan sekali atau 25% dari total ADD sedangkan DD dicairkan dalam tiga tahap selama setahun, yakni 20% untuk tahap I, 40% untuk tahap II dan 40% untuk tahap III.

“Serapan DD pada 2018 mencapai 99% dari rencana semula. Tidak tercapainya serapan DD 100% itu disebabkan pengadaan barang dan jasa yang mengikuti fluktuasi harga pasar. Misalnya direncanakan untuk belanja barang Rp100 juta tetapi pada saat pembelian harganya Rp90 juta maka yang Rp10 juta masuk silpa [sisa lebih penghitungan anggaran],” ujarnya.

Baca Juga:Tak Hanya Berlian, Bupati Talaud Juga Terima Tas Mewah saat OTT KPK

Joko melihat progres pelaksanaan DD di tingkat desa mulai bergeser dari prioritas infrastruktur ke pemberdayaan masyarakat. Dia menyebut perbandingan program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan sudah 50:50.

“Pemberdayaan yang dimaksud mengarah pada penguatan BUM Desa [Badan Usaha Milik Desa], yakni dengan pengembangan minimarket dan pengembangan potensi desa sebagai destinasi wisata baru,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak