SuaraJawaTengah.id - Delapan remaja Karanganyar yang diduga sedang berpesta minuman keras (miras) dan merokok ditangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di dekat replika Tugu Tri Dharma batas Kota Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/5/2019) dini hari.
Diduga karena kesal dan tak terima dengan penangkapan tersebut, salah satu dari remaja itu membuat status di aplikasi Whatsapp (WA) berisi kata-kata umpatan yang tidak pantas kepada Satpol PP.
Status WA itu dibuat saat petugas menggiring para remaja itu menggunakan mobil patroli. Mereka digaruk Satpol PP karena kepergok menyimpan miras jenis ciu yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
Kedelapan remaja itu yang digiring petugas itu berinisial AP, AR, RTC, ASI, S, B, AM, dan remaja putri LYS. Mereka tidak bisa menunjukkan kartu identitas saat anggota Satpol PP menanyakan identitas mereka.
Baca Juga:Sebelum Dibunuh dan Dibakar, Pelaku Ajak Eko Pesta Miras
Mereka mengaku belum memiliki KTP karena belum berusia 17 tahun. Ada pula yang mengaku baru saja berusia 17 tahun tetapi belum mengurus KTP.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penegakan Perda Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, menyampaikan Satpol PP intens patroli ke lokasi rawan praktik pekat.
"Sejak awal Puasa hingga sekarang sudah empat kali operasi pekat. Satpol PP mengamankan belasan pelaku pekat. Barang bukti belasan botol miras," kata Joko saat dihubungi Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (14/5/2019).
Perbuatan mereka melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Joko, kegiatan mereka dinilai tidak menghormati orang lain yang menjalankan puasa Ramadan.
Rata-rata mereka sudah tidak sekolah atau bekerja. Salah satu remaja mengaku masih sekolah dan duduk di bangku SMP.
Baca Juga:Pesta Miras dan Mesum di Warung Remang-remang, 4 Remaja Ditangkap Satpol PP
Sementara itu bukannya menyesal setelah ketahuan pesta miras dan merokok, salah satu remaja itu bukannya menyesal tapi malah kesal. Ungkapan kekesalan itu ditulis lewat status WA.
Isi status WA itu makian terhadap Satpol PP. Anggota Satpol PP menemukan itu saat mengecek handphone kedelapan remaja.
"Dia memasang status di Whatsapp dengan kata-kata tidak pantas. Status diunggah saat dia digiring pakai mobil Satpol PP. Kami kan memeriksa ponsel mereka," ujar dia.
Handphone itu milik ASI. Dia mengakui telah membuat status itu. ASI menuturkan alasan membuat status itu karena kesal. Dia merasa tidak menenggak miras tetapi tetap digiring ke Kantor Satpol PP.
"Kesal enggak minum-minum tapi ikut digaruk. Saya di situ hanya nongkrong karena dipanggil teman. Yang minum teman-teman saya," ujar dia sembari tertunduk saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP, Senin (13/5/2019).
Remaja lainnya mengaku membeli ciu eceran Rp15.000 dan dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter. Dia mengaku baru pertama ditangkap Satpol PP.
Menurut dia, teman perempuannya itu tidak ikut minum miras dan merokok. Dia hanya datang dan duduk bersama. Joko memberikan hukuman kepada ASI.
"Dia wajib lapor dan membawa orang tua ke Kantor Satpol PP. Dia juga harus menulis permintaan maaf karena membuat tulisan tidak pantas di status Whatsapp. Permintaan maaf harus diunggah selama tiga hari," tutur dia.
Joko menyampaikan remaja itu membeli ciu di salah satu warung di Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Delapan remaja itu sudah dipulangkan setelah didata dan dimintai keterangan. Mereka wajib lapor ke Kantor Satpol PP selama beberapa hari ke depan.