Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks

"Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela", bebernya.

Reza Gunadha
Jum'at, 17 Mei 2019 | 13:01 WIB
Polda Jateng Siap Hadapi Gugatan Brigadir TT yang Dipecat karena Homoseks
Ilustrasi polisi. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Brigadir TT (30), anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah yang diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) oleh kesatuannya hanya karena orientasi seksualnya minoritas, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Dia dipecat secara tak hormat dari Polri pada Desember 2018, hanya karena menyukai sesama jenis alias homoseksual.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja menegaskan, siap menghadapi upaya hukum Brigadir TT di PTUN Semarang.

"Silakan apabila ajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan menggunakan mekanisme yang berlaku," kata Agus Triatmaja, saat dikonfirmasi Jumat (17/5/2019).

Baca Juga:Brigadir TT Dipecat Karena Homoseksual, Ini Penjelasan Polisi

"Polda Jateng siap menghadapi gugatan PTUN dan akan menyiapkan tim untuk hadapi gugatan tersebut," imbuhnya.

Agus juga menyatakan pemberhentian Brigadir TT sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku di Polri.

"Yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela", bebernya.

Namun begitu, Agus enggan menjelaskan yang dimaksud perbuatan tercela itu apakah terkait dengan orientasi seksual Brigadir TT. Dia menolak menjelaskan.

"Semua ada di pemeriksaan, secara detail dan mendalam apa saja penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," jelasnya.

Baca Juga:Brigadir TT Dipecat dari Polri Hanya karena Akui Diri Homoseksual

Dalam putusannya, Agus menyebut TT dijerat memakai Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.

Tak hanya itu, anggota Polri juga harus menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Sebelumnya, Polda Jateng melakukan pemberhentian kepada 15 anggotanya pada akhir Desember 2018, salah satunya Brigadir TT.

Kasus bermula saat malam Hari Valentine 14 Februari 2017. Kala itu, TT diciduk anggota kepolisian dan digiring ke Polres Kudus atas tuduhan pemerasan. Setelah pemeriksaan, tidak terbukti adanya tuduhan tersebut.

Namun, keesokan harinya pada 15, 16, dan 23 Februari 2017, TT kembali diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas tuduhan lain, yakni dianggap melakukan hubungan seks sesama jenis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini