Tuduhan itu diperkuat dengan adanya laporan pada 16 maret 2017 oleh polisi sendiri. Memasuki tanggal 18 Oktober 2017, TT menjalani sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan, TT mengakui sebagai penyuka sesama jenis.
Sedangkan tim kuasa hukum TT berupaya melayangkan gugatan ke PTUN Semarang untuk menganulir keputusan Polri. Sidang tersebut akan digelar, Kamis (23/5) pekan depan.