"Diketahui tersangka berada didalam tahanan selama melakukan aksinya. Kami berkoordinasi dengan Kepala Lapas setempat, masa tahanan pelaku rupanya berakhir pada Senin (6/5/2019), saat dia bebas kami tangkap," katanya.
Tersangka Irvan Abrianto dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun kurungan dan denda Rp 1 Milyar.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku karena diduga korbannya lebih dari satu," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijaksana menggunakan medsos. Mengenali pertemanan dunia maya dan tidak mudah mengungkap hal-hal bersifat pribadi yang bisa dimanfaatkan oknum bertindak kejahatan.
Baca Juga:Cerita di Balik Momen Haru Polisi Video Call Anak saat Jaga Aksi 22 Mei
"Kepada kaum perempuan sikapi pertemanan di medsos dengan baik. Modus korban perempuan menjadi sasaran paling resiko. Kenali dengan baik jangan mudah diperdaya sesuatu yang belum jelas maksudnya," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa