SuaraJawaTengah.id - Ayah berinisial AR di Dusun Mliwang, Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tega membanting anak kandungnya yang masih berusia 18 bulan hingga tewas.
Lelaki 28 tahun tersebut membanting bayi berinisial ZTA yang tak punya salah itu ke lantai ketika cekcok dengan sang istri, NF (26), soal utang.
”Peristiwanya terjadi Sabtu (22/6) malam sekitar pukul 18.30 WIB di rumah tetangga mereka bernama Mustofa,” kata Kapolsek Kedungjati Ajun Komisaris Bambang Tri Atmojo dalam keterangan yang didapat Suara.com, Minggu (23/6/2019) malam.
Ia menjelaskan, insiden itu bermula ketika AR, NF, beserta Dt (60) ayah kandung NF, mendatangi rumah Mustofa untuk menuntaskan persoalan utang terhadap perempuan bernama LS. Ketika itu, LS berada di rumah Mustofa.
Baca Juga:Bayi Dibunuh Ibunya, Dokter Sarankan Periksa Struktur Otak Mira
Diketahui, NF istri AR memunyai utang Rp 1,8 juta kepada LS tanpa sepengetahuan suami. Dalam pertemuan itu, Dt akhirnya bersedia melunasi utang putrinya karena AR sang suami tak bisa lantaran hanya bekerja sebagai buruh serabutan.
Namun, ketika pertemuan masih berlangsung, AR mendadak marah-marah dan merebut ZTA dari gendongan sang istri dan membantingnya ke lantai.
Semua yang ada di rumah Mustofa menjerit. NF lantas mengambil bayinya yang tak lagi merespons. Oleh mereka, ZTA yang tak berdosa itu dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gubug.
Namun, sehari setelah dirawat, yakni Minggu (23/6) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, ZTA dinyatakan meninggal dunia.
”Pelaku sendiri ditangkap warga sesaat setelah kejadian dan dibawa ke polsek,” katanya.
Baca Juga:Bayi Dibunuh dan Dibuang karena Malu, Siapa Lelaki Hamili Mira?