Geger Unggahan 'Islam Bukan Ajaran', Ponco Suro Jelaskan Ini ke Bakorpakem

Dalam pertemuan selama kurang lebih dua jam dan juga dihadiri pengikutnya, Ormat menjelaskan unggahan postingannya di Facebook yang menuliskan "Islam Bukan Ajaran".

Chandra Iswinarno
Rabu, 03 Juli 2019 | 16:45 WIB
Geger Unggahan 'Islam Bukan Ajaran', Ponco Suro Jelaskan Ini ke Bakorpakem
Pertemuan antaran pemilik akun Facebook Ponco Suro dengan Bakorpakem Kabupaten Probolinggo. [Jatimnet.com]

SuaraJawaTengah.id - Geger polemik status akun Facebook Ponco Suro yang mengunggah tulisan 'Islam Bukan Ajaran' ,beberapa waktu lalu, mengundang Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Bakorpakem untuk menggelar pertemuan dengan pemilik akun tersebut.

Pertemuan antara Bakorpakem dengan pemilik akun Ponco Suro atau Rahmad Hidayatullah alias Ormat akhirnya direalisasikan di Pendopo Balai Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Rabu (3/7/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dan juga dihadiri pengikutnya, Ormat menjelaskan unggahan postingannya di Facebook yang menuliskan “Islam Bukan Ajaran” .

Menurutnya, tidak ada niatan untuk meresahkan masyarakat melalui unggahan tersebut. Akan tetapi, hanya menyampaikan pemahamannya terhadap Islam. Ormat menegaskan yang dilakukannya bersama pengikutnya selama ini tidak melenceng dari ajaran Islam.

Baca Juga:MUI soal Anjing Masuk Masjid: Kalau Orang Waras, Ini Masuk Penistaan Agama

"Kami tetap berpedoman pada ajaran Islam, seperti sholat dan mengaji juga kami lakukan. Dan semuanya tidak ada yang keluar dari ajaran agama Islam. Tuhan kami ya Allah SWT dan Nabi Muhammad adalah utusannya," katanya seperti dilansir Jatimnet.com - jaringan Suara.com.

Sementara itu, Ketua Bakorpakem Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis mengatakan hasil pertemuannya dengan pemilik akun Ponco Suro, disimpulkan jika aktivitas keagamaan yang dilakukan Ponco Suro bersama pengikutnya masih dalam batasan wajar.

Hanya saja, Nadda menyebut yang diposting Ponco Suro di Facebook masuk kategori sesat oleh MUI. Karena itu, ia meminta agar sejumlah postingan di Facebook yang diunggah oleh Ponco Suro, agar dihapus supaya tidak meresahkan masyarakat.

Terkait rencana pelaporan Bakorpakem terhadap Ponco Suro, yang sebelumnya dinilai melanggar UU ITE, akhirnya tidak dilanjutkan. Dikatakan Nadda Lubis, jika pihak Bakorpakem masih memberikan toleransi terhadap bersangkutan.

"Apa yang dijelaskan Ponco Suro alias Ormat tadi sebetulnya tidak ada masalah, hanya saja postingan yang dia unggah ke Facebook itu yang menjadi polemik di masyarakat. Dan menurut sebagian kalangan sudah meresahkan, oleh karenanya kami lakukan pertemuan ini untuk meluruskan apa yang terjadi," jelasnya.

Baca Juga:Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Sementara di akhir pertemuan, Ponco Suro alias Ormat meminta maaf atas apa yang dilakukannya hingga menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Ia mengaku menerima, apa yang telah diputuskan oleh Bakorpakem termasuk menghapus sejumlah postingan di Facebook.

"Apapun yang diputuskan tadi, saya ucapkan terima kasih terhadap sejumlah pihak. Dan saya juga minta maaf, jika perbuatan saya ada yang salah hingga dianggap meresahkan," katanya.

Namun demikian, pihak MUI sendiri meminta agar Ormat tak hanya menyampaikan permintaan maafnya secara langsung, tapi juga secara tertulis dengan membuat surat pernyataan dan diberikan ke Kantor MUI pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, pemilik akun Ponco Suro diklaim Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, sebagai penista agama. Hal itu diputuskan setelah MUI melakukan rapat internal, guna membahas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook ‘Ponco Suro’, Senin (24/6/2019).

Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo H Yasin mengatakan, berdasarkan hasil rapat internal dengan komisi fatwa MUI Kabupaten Probolinggo, pihaknya menilai pemilik akun Facebook yang diketahui bernama Omat (47) warga Dusun Beringin, Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, telah melakukan penistaan agama.

“Dia kami nilai telah melakukan penistaan agama Islam. Selanjutnya kasus ini akan di bahas secara mendalam ke ranah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) Kabupaten Probolinggo, untuk dibahas lebih lanjut,” tegas Yasin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini