Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan

Tim tersebut langsung akan memantau dan melaporkan informasi tersebut ke Kapolres Banyumas.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 19 Juli 2019 | 09:57 WIB
Bentuk Satgas Anti Judi Pilkades, Polisi: Tim Akan Lakukan Penangkapan
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraJawaTengah.id - Polres Banyumas telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas Antijudi. Satgas terbut dibentuk untuk mengantisipasi perjudian pada Pilkades Serentak 2019.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan tugas mereka akan memantau orang-orang atau kelompok yang kerap menjadikan Pilkades sebagai ajang berjudi.

Bambang menerangkan, Satgas Antijudi beranggotakan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas. Mereka akan melakukan deteksi terkait pilkades.

“Mereka akan melakukan deteksi dini serta melakukan penangkapan jika ditemui judi taruhan yang melibatkan botoh dan bandar,” ujar Bambang di seperti diberitakan satelitpost.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga:Kecanduan Judi Online, Pencuri Sapi di Tuban Ditembak Polisi

Satgas Antijudi tersebut langsung diterjunkan ke sejumlah wilayah secara resmi pada hari Rabu (17/7).

Tim tersebut langsung akan memantau dan melaporkan informasi tersebut ke Kapolres Banyumas. Karena pihaknya komitmen tidak akan membiarkan adanya permainan judi dalam Pilkades.

Kapolres menuturkan, sedikitnya ada delapan desa yang mereka pantau atau termasuk dalam kategori rawan.

“Satu di antaranya itu di Desa Karangtengah Baturraden, karena dua pilkades sebelumnya selalu terjadi keributan perkelahian,” katanya.

Dalam pengamanan kali ini Polres juga menyertakan sedikitnya 1.645 personel polisi untuk mengamankan 257 desa dan 750 calon kepala desa di Kabupaten Banyumas.

Baca Juga:Curi ATM Nasabah, Pegawai Bank Habiskan Uang untuk Judi Balapan Liar

“Itu total dari 1.135 personel Polres Banyumas, bantuan dari tujuh Polres tetangga, Sabhara Polda Jawa Tengah dan Brimob,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak