SuaraJawaTengah.id - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku sangat prihatin atas meninggalnya sejumlah petugas penyelenggara Pemilu 2019. Dia menilai, desain pemilu yang demikian perlu diubah.
Komisioner KPU RI Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini mengatakan, KPU sudah melakukan evaluasi terkait hal tersebut.
Hasil evaluasi sedang dalam proses menyusun rekomendasi kebijakan, untuk kemudian diberikan kepada pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR RI.
“Karena memang desain pemilu mesti diubah. Salah satu penyebab, bahkan kalau boleh saya katakan, penyebab utama ada penyelenggara pemilu meninggal dunia pada Pemilu 2019, itu karena beban pekerjaan yang luar biasa,” kata Wahyu Setiawan saat ditemui Suara.com di kantor KPU Banyumas, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga:Ahli Waris Petugas Pemilu Meninggal Terima Santunan dari KPU
Sehingga ke depan, pihaknya akan membuat rekomendasi kebijakan tentang keserentakan pemilu. Bahwa dalam pandangan Wahyu, pemilu serentak mestinya dibedakan menjadi dua. Yakni pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Pemilu nasional itu pemilu untuk memilih pejabat-pejabat politik di tingkat nasional, misalnya pemilu presiden-wakil presiden, sama DPR RI, begitu," kata dia.
Dengan dua model itu, ia menilai volume pekerjaan para penyelenggara pemilu akan lebih rasional.
“Kalau kemarin itu memang tidak sebanding. Beban kerja dengan kemampuan manusiawi memang tidak sebanding, sehingga banyak penyelengara yang sakit, bahkan meninggal dunia,” katanya lagi.
Satu contoh di Kabupaten Banyumas, yang tercatat ada 9 penyelenggara pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia. Dalam catatan Wahyu, jumlah itu tergolong cukup tinggi.
Baca Juga:Masuk Bursa Cawalkot Solo, Gibran: Kalau KPU Sudah Buka Kasih Tahu Saya
Masih menurut Wahyu, hal lain yang perlu diperbaiki adalah penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc itu perlu mendapatkan asuransi kesehatan.
- 1
- 2