SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus warga bernama Bambang Murdoko (49) lantaran melakukan serangkaian aksi teros pelemparan petasan ke rumah korban Sigit Purwanto (49) di RT 1, RW 6, Turen, Ngemplak, Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah. Teror petasan itu dilakukan tersangka pada Selasa (6/8/2019) dini hari.
Setelah ditangkap, motif Bambang melakukan aksi penyerangan itu dengan petasan lantaran sakit hati karena kekasihnya kembali ke pelukan Sigit, suami sah.
Bambang memasukkan mercon sepanjang 17 cm ke dalam plastik yang juga diisi sejumlah paku sebelum diledakkan di depan rumah Sigit. Dia berharap saat mercon diledakkan di depan rumah itu, paku yang terbungkus dalam plastik bisa menyebar mengenai kaca rumah sehingga pemilik rumah ketakutan dengan aksi teror tersebut.
Sebelum ke lokasi sasaran, Bambang mengajak seorang temannya berinisial G memancing di Rawa Jombor. Selanjutnya, Bambang membonceng G dengan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 2989 OQ.
Baca Juga:Ruko Tempat Penjualan Petasan di Cianjur Terbakar, Pemilik Ditemukan Tewas
Di tengah perjalanan itu, Bambang meminta G melintasi Turen, Ngemplak, Kalikotes. Tepat di depan rumah Sigit, Bambang langsung melemparkan petasan yang dimasukkan ke dalam plastik ke arah genting rumah Sigit.
Sejurus kemudian, terdengar suara ledakan. Ledakan itu juga mengagetkan G yang mengendarai Honda Vario. Di lokasi tersebut, Bambang dengan G sempat terlibat cekcok sebelum keduanya meninggalkan Kalikotes.

"Mercon yang dilempar itu milik tersangka yang dibeli saat malam takbiran [Idulfitri 2019]. Saat itu, tersangka tak jadi menyalakan mercon di rumah orang tuanya [di Gumulan, Klaten Tengah], soalnya orang tuanya sakit,” kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Kamis (8/8/2019).
Sebelum melempar mercon, lanjut dia, Bambang juga sudah melakukan aksi teror dengan melempar pipa berisi paku dan gotri ke rumah Sigit sebanyak dua kali.
"Jadi, aksi teror yang dilakukan tersangka sudah tiga kali," kata dia.
Baca Juga:Detik-detik Gudang Petasan Asemka Kebakaran, Terdengar Ledakan
Terkait ulahnya itu, polisi meringkus Bambang saat berada di dekat RSD Bagas Waras Klaten, Rabu (7/8/2019) lalu.
Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti berupa lima mercon tabung berdiameter 4 cm dengan panjang 17 cm dan sejumlah paku usuk, satu pipa berdiameter 3,3 cm sepanjang 16 cm, satu pipa yang sudah dipotong menjadi dua bagian, sejumlah paku reng, bahan mercon, dan lainnya disita polisi.
Alih-alih untuk meluapkan amarahnya karena merasa sakit hati, Bambang kini harus mendekam di penjara.