Hina Almarhum Mbah Moen, Fulvian Terancam Penjara 6 Tahun

"Kami akan memfokuskan pada konten ujarannya yang bernada kebencian dan provokatif," kata Komang, Sabtu (10/8/2019).

Reza Gunadha
Sabtu, 10 Agustus 2019 | 20:52 WIB
Hina Almarhum Mbah Moen, Fulvian Terancam Penjara 6 Tahun
[Facebook]

SuaraJawaTengah.id - Fulvian Daffa, warga Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal dijerat memakai pasal berlapis, setelah ditangkap atas tuduhan melakukan ujaran kebencian, persisnya penghinaan terhadap almarhum kiai sepuh Nahdlatul Ulama Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, Fulvian sudah diperiksa sejak Jumat (9/8) malam.

Kepada polisi, Fulvian juga mengakui akun Facebook yang mengunggah kalimat hinaan terhadap mendiang Mbah Moen adalah miliknya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 156 KUHP dan UU ITE Nomor 19 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:Tak Hanya 1, Polisi Ringkus 2 Lelaki Penghina Almarhum Mbah Moen

"Kami akan memfokuskan pada konten ujarannya yang bernada kebencian dan provokatif," kata Komang, Sabtu (10/8/2019).

Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin mengakui menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Meskipun pelaku atau terlapor sempat meminta maaf, tabayun disertai pernyataan tertulis, pihaknya tidak akan mencabut laporan.

"Karena dia jelas melanggar aturan UU ITE kami meminta polisi menyelesaikan sesuai prosedur hukum berlaku. Kami khawatirkan tidak ada efek jera atau akan melakukan perbuatan serupa dikemudian hari, atau oleh kelompok lain," kata Junaedi.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook @fulvian.daffa.3 dilaporkan ke aparat kepolisian setelah dikecam warga, karena mengunggah pernyataan turut berduka cita tapi justru dinilai menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama Maimun Zubair alias Mbah Moen.

Baca Juga:Hina Mbah Moen yang Wafat, Pemilik Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi

Berikut tulisan duka cita akun tersebut yang dinilai menghina Mbah Moen:

"Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si Mumun Zibair. Alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, tak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU."

Sekelompok warga yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkan pemilik akun Facebook tersebut kepada Polres Malang.

”Surat laporan tertanggal 9 Agustus 2019 itu ditandatangani Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin, Komandan Satkorcab Banser Sarbini, Ketua Barisan Gus Dur Dimas Lokajaya, dan Ketua Aswaja Malang Raya Isa La Tansaa,” kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Sabtu (10/8/2019).

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan adanya laporan tersebut.

Kekinian, pihak terlapor sudah dibawa ke markas untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Malang Kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak