Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka

Jika polisi tidak bisa menetapkan tersangka dalam batas waktu tersebut, maka pihaknya juga akan meneruskan kasus ini.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2019 | 15:44 WIB
Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka
Sidang perdana praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombespol Ribut Hari Wibowo digelar di Pengadilan Negeri (PN), Solo, Senin (12/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo digelar di Pengadilan Negeri (PN), Solo, Senin (12/8/2019). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono dihadiri oleh pihak termohon dan juga pemohon.

Sidang perdana yang diadakan di ruang Soerjadi dimulai sekira pukul 10.00 WIB. Dalam persidangan tersebut hakim menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi atau berdamai.

Menanggapi saran dari majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum dari pemohon Sigit Sudibyanto mengatakan, pihaknya bersedia berdamai dan mencabut gugatan jika polisi bisa menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari di Overpass, Manahan, awal Juli 2019 lalu. Tetapi, termohon diminta untuk memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya yang akan digelar Selasa (13/8/2019).

"Kami memberikan waktu kepada polisi untuk menetapkan tersangka kasus tabrak lari selama tujuh hari. Jika dalam waktu itu, polisi bisa menetapkan tersangka kami langsung mencabut gugatan," terang Sigit kepada Suara.com ditemui usai persidangan.

Baca Juga:LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan

Tetapi, Sigit melanjutkan, jika polisi tidak bisa menetapkan tersangka dalam batas waktu tersebut, maka pihaknya juga akan meneruskan kasus ini.

"Kalau bukti-bukti yang kami bawa adalah dari media. Bahwa polisi menyatakan sudah mengantongi identitas pelaku, tetapi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara, Kuasa Hukum termohon, Iptu Rini Pangestu mengatakan, pihaknya siap mengikuti setiap proses praperadilan. Tetapi, pihaknya belum bisa memastikan bisa menetapkan tersangka dalam waktu tujuh hari. Mengingat, saat ini proses penyelidikan kasus masih berjalan.

"Ini masih penyelidikan. Besok saja untuk jawaban dari pertanyaan pemohon mengenai tujuh hari untuk menetapkan tersangka," katanya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tabrak lari overpass Manahan yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada 1 Juli 2019 lalu. Gugatan ini diajukan karena LP3HI menilai polisi lamban dalam mengungkap kasus tabrak lari tersebut. Ari Purnomo

Baca Juga:Polresta Solo Tak Juga Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Overpass Manahan

Persidangan praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (12/8/2019).

REKOMENDASI

News

Terkini