Miris, Bujang Tua Cabuli Bocah Kakak Beradik Hingga 20 Kali di Cilacap

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian mengancam korban supaya tidak melaporkan tindakan tersebut kepada siapapun.

Chandra Iswinarno
Kamis, 15 Agustus 2019 | 16:53 WIB
Miris, Bujang Tua Cabuli Bocah Kakak Beradik Hingga 20 Kali di Cilacap
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Kamis sore (15/8/2019). [Suara.com/Teguh Lumbiria]

Atas perbuatannya, bujang tua berperawakan gemuk itu diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Djoko.

Kontributor : Teguh Lumbiria

Baca Juga:Sugeng, Pria Beristri Lima Sudah 50 Kali Cabuli Anak Kandung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak