Tersangka Abdul Rochim Disergap Densus Saat Akan Hadiri Hajatan di Sragen

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan, Abdul Rochim ditangkap di kawasan Mojosongo, Jebres.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 18:06 WIB
Tersangka Abdul Rochim Disergap Densus Saat Akan Hadiri Hajatan di Sragen
Lokasi penggeledahan rumah terduga teroris AR di Solo, Jawa Tengah. (Suarac.com/Ari Purnomo).

SuaraJawaTengah.id - Seorang mantan napi terorisme (Napiter) Abdul Rochim kembali ditangkap tim Densus 88 Antiteror Mabes, Jumat (16/8/2019). Pria yang pernah ditangkap dalam kasus serupa tahun 2010 itu ditangkap saat hendak mendatangi hajatan saudaranya di Sragen, Jawa Tengah.

Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai membenarkan penangkapan Abdul Rochim tersebut. Andy mengatakan, Abdul Rochim ditangkap di kawasan Mojosongo, Jebres.

"Benar, tadi ditangkap di Genengan, Mojosongo," katanya kepada Suara.com, Jumat (16/8/2019).

Andy tidak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Mengingat, penangkapan tersebut menjadi kewenangan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Baca Juga:Densus Sita Baju Silat hingga Sangkur Milik Terduga Teroris AR

Sementara seorang Linmas Banjarsari yang turut menyaksikan penggeledahan, Agus Santoso menuturkan, Abdul Rochim memang sebelumnya hendak mendatangi hajatan di Sragen. Abdul berangkat bersama keluarga. Tetapi, Abdul mengendarai sepeda motor.

"Kalau keluarganya menggunakan mobil. Saat penggeledahan tadi rumah juga kosong, karena pada jagong," kata Agus.

Usai ditangkap, Densus melakukan penggeledahan terhadap rumah Abdul Rochim di kampung Sekip RT 3 RW 3, Banjarsari, Solo. Dari hasil penggeledahan, Densus membawa sejumlah barang bukti.

Diantaranya, kaset VCD, kompas, buku, gawai, sangkur, dan juga baju silat.

Untuk diketahui, Abdul Rochim pernah ditangkap oleh Densus pada tahun 2010 laku. Keduanya diduga terlibat dalam kasus terorisme. Tetapi, setelah dilakukan penyidikan sang kakak dilepaskan karena tidak terbukti terlibat terorisme.

Baca Juga:Warga Kaget Rumah AR Terduga Teroris di Solo Digeledah Densus

Sementara Abdul Rochim dilanjutkan ke persidangan dan dijatuhi hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini