Praperadilan Ditolak, LP3HI Kembali Gugat Polresta dan Polda Jateng

Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak begitu mempersoalkan dengan penolakan gugatan yang dilayangkan.

Chandra Iswinarno
Senin, 19 Agustus 2019 | 18:56 WIB
Praperadilan Ditolak, LP3HI Kembali Gugat Polresta dan Polda Jateng
Ketua LP3HI Solo Arif Sahudi menunjukkan bukti gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta Solo terkait kasus tabrak lari di overpass Manahan, Solo, Jumat (9/8/2019). [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan termohon Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo, Senin (19/8/2019).

Meski ditolak, LP3HI akan kembali melayangkan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolresta dan Kapolda terkait penanganan kasus tabrak lari yang menewaskan Retnoning Tri (54).

Ketua LP3HI Arif Sahudi mengaku tidak begitu mempersoalkan dengan penolakan gugatan yang dilayangkan. Pihaknya akan terus mengajukan gugatan demi hadirnya keadilan.

"Bukan kami tidak menghormati kepolisian. Tapi ini demi menghadirkan sebuah keadilan. Dimana ada sebuah kasus hukum harus ada tersangka," katanya kepada Suara.com, Senin (19/8/2019).

Baca Juga:Praperadilan Overpass Manahan, Polisi Ditenggat 7 Hari Tetapkan Tersangka

Bahkan, Arif melanjutkan, pihaknya pun siap jika harus berulang kali melayangkan gugatan dengan termohon kepolisian. Tidak hanya kepada kepolisian, Arif juga mengatakan, pihaknya juga akan menggugat kepada pelaku tabrak lari secara perdata.

"Bahkan kalau sampai sepuluh kali mengajukan gugatan tidak masalah. Kami juga akan menggugat Kapolda dan juga pelaku tabrak lari," ucapnya.

LP3HI memberikan waktu kepada pelaku tabrak lari selama satu bulan untuk menyerahkan diri terhitung dari hari ini Senin (19/8/2019). Dan jika sampai tanggal 19 September pelaku tidak menyerahkan diri, LP3HI akan mengajukan gugatan secara perdata dengan nilai Rp 1 miliar.

"Kalau sebelum waktu itu pelaku sudah menyerahkan diri, kami akan membatalkan gugatan. Tapi, kalau pelaku dan juga penumpang yang ada di mobil tidak menyerahkan diri, kami akan mengajukan gugatan perdata," katanya.

Uang tersebut, kata Arif sepenuhnya akan diberikan kepada pihak keluarga. LP3HI tidak akan mengambil sepeser pun uang hasil gugatan tersebut.

Baca Juga:LP3HI Praperadilankan Kapolresta Solo Terkait Tabrak Lari Overpass Manahan

Seperti diketahui, dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan, hakim tunggal Pandu Budiono memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan. Dengan begitu, hakim menerima semua jawaban yang disampaikan dari pihak termohon.

REKOMENDASI

News

Terkini