Kasus Cinta Segitiga, Pembunuh Bunto Terancam Penjara Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 23 Agustus 2019 | 15:29 WIB
Kasus Cinta Segitiga, Pembunuh Bunto Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai menunjukkan barang bukti pembunuhan dengan tersangka Andreas Kurniawan. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Andreas Kurniawan (36) tersangka pembunuh Bunto Tano (44) warga Grogol, Sukoharjo, terancam hukuman seumur hidup. Andreas dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 351 ayat 3 karena merencanakan pembunuhan terhadap Bunto.

Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka sudah direncanakan sebelumnya. Tersangka sudah menyiapkan pisau yang ada di warung milik mertuanya di Jalan Sri Gading 3 Turisari, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjasari, Solo.

"Jadi sebelum melakukan aksinya, pelaku ini masuk ke warung milik mertuanya. Kemudian melihat pisau di meja dekat kasir langsung diselipkan di saku celana belakang," katanya saat gelar kasus di Mapolresta Solo, Jumat (23/8/2019).

Kemudian, Andy melanjutkan, ketika masuk ke rumah mertua melihat korban yang sedang duduk di kursi. Pelaku langsung terlibat cekcok dengan korban. Korban yang tidak terima akhirnya berdiri, kemudian pelaku langsung menghunuskan pisau yang dibawanya ke perut korban.

Baca Juga:Diduga Cinta Segitiga, Warga Grogol Dibunuh di Rumah Mertua

"Ibu mertua tersangka juga sempat terluka kena pisau. Setelah melakukan penusukan, pelaku bersama keluarga mengantarkan korban ke rumah sakit. Tapi Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," katanya.

Andy mengatakan, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena emosi melihat korban bersama sang istri.

"Pelaku ini emosi ketika melihat istrinya bersama korban. Akhirnya, pelaku melakukan perbuatan itu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sementara itu, Andreas mengatakan, dirinya tersulut emosi karena korban sudah berselingkuh dengan istrinya sudah cukup lama.

Baca Juga:Selain Cinta Segitiga, Daeng Bunuh Eljon Manik karena Saling Rebutan Bayi

"Sudah enam tahun korban ini berselingkuh dengan istri saya. Saya tersulut emosi," ungkap pelaku.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebilah pisau, mobil Grand Livina, celana jins dan juga sepasang sepatu.

Kontributor : Ari Purnomo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini