Pihak sekolah juga sempat melayangkan surat dan bahkan menyantroni rumah lelaki itu, namun tidak membuahkan hasil.
“Waktu itu sudah kami surati, lalu datang juga ke rumahnya,” katanya.
Meski sempat dicari pihak sekolah, keberdaan Supratno tak diketahui rimbanya.
"Dari sekolah juga ke rumah. Ketika bertemu dengan Saminah menjawab tidak tahu di mana keberadaan Ratno,” kata dia.
Baca Juga:Alasan Pelaku 5 Tahun Tutupi Aksi Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas
Dari hal itu, surat teguran hingga sanksi berat pun diberikan sekolah. Lantaran sudah buntu untuk mencari keberadaannya, pihak sekolah lalu mengajukan pemberhentian dengan hormat kepada Suprapto.
"Waktu itu sudah ada panggilan ke satu dan ke dua, hingga sampai pengajuan pemberhentian dengan hormat dan akhirnya mendapat surat keputusan diberhentikan dengan hormat dari Bupati Banyumas," katanya.
SK pemberhentian terbit pada 17 Maret 2015. Dalam SK itu tertulis Supratno sejak 4 Oktober 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Kontributor : Teguh Lumbiria
Baca Juga:Satu Keluarga Dibantai, Misteri Kotoran Manusia di TKP Belum Terungkap