SuaraJawaTengah.id - Polemik antara dua kubu di Keraton Kasunanan Surakarta membuat Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo memutuskan pihak Pemkot Solo, Jawa Tengah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Rudi saat ditemui Suara.com di Kompleks Stadion Manahan Solo, Selasa (3/9/2019). Dikemukakan Rudy, selama ini Pemkot Solo kerap kali berusaha meredam konflik di internal keluarga trah Mataram tersebut.
"(Kalau tanya saya) saya jawab, Bosan! Sepanjang yang mengurus masih kayak gitu percuma, tidak akan selesai," tegas Rudy.
Rudy mengatakan, selama ini kisruh Keraton selalu berulang karena tidak adanya komitmen untuk mengakhiri konflik keluarga itu. Bisa saja, permasalahan itu sudah disampaikan dalam pertemuan tetapi, setelah pertemuan rampung kisruh kembali terjadi.
Baca Juga:Raja Keraton Solo PB XIII Dikabarkan Usir Putri dan Kerabatnya
"Kalau hari ini bertemu, besok sudah berubah lagi kok. Esuk dele sore tempe (pagi kedelai, sore tempe) kapan selesainya," ungkapnya.
Rudy juga menyayangkan adanya surat pengusiran tersebut. Seharusnya, tahapan yang sudah dilalui diselesaikan terlebih dahulu.
"Lah ini tahapan belum selesai, tapi malah mengeluarkan surat pengusiran," tandasnya.
Untuk diketahui, Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dikabarkan mengusir kerabat keraton yang berafiliasi dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) dari lingkungan Keraton.
Langkah tersebut mengakibatkan hubungan antarkerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas, pengusiran terhadap putri dan kerabat keraton berdasarkan pada surat yang ditandatangani PB XIII, Senin (26/8/2019).
Baca Juga:Alasan SBY Membantu Selesaikan Konflik di Keraton Solo
Dalam surat tersebut tertulis,
“Bahwa agar penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah dan bangunan tanpa izin Sinuhun di kawasan cagar budaya Keraton dapat berjalan dengan aman dan tertib, demi tegaknya hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka kami mengimbau dan memerintahkan bapak/ibu/saudara/saudari (nama tercantum) untuk paling lambat pada Senin (2/9/2019) pukul 10.00 WIB agar mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami selama ini."
Kontributor : Ari Purnomo