SuaraJawaTengah.id - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana, mutilasi dan pembakaran potongan tubuh dengan tersangka Deni Prianto (37) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas pada Selasa (8/10/2019).
Dalam sidang lanjutan tersebut, beragendakan mendengar keterangan saksi. Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Abdullah Mahrus. Jaksa penuntut umum (JPU) R Raharjo Yusuf Wibisono, Kasi Pidum Antonius dan Sigit Tanugraha.
Pada persidangan tersebut, dihadirkan 10 saksi yang salah satunya adalah istri tersangka Deni, Sri Nuryani.
Selain Sri, saksi lain yang dihadirkan adalah pemilik showroom mobil yang sebelumnya hendak membeli mobil korban dari tersangka dan pemilik bengkel yang memberi ban mobil dan ban motor.
Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Banyumas, Deni Dituntut Pasal Berlapis
Sedangkan saksi lain dalam persidangan adalah warga yang melihat terdakwa berada di TKP pembakaran mayat. Mereka melihat api asap dan bau seperti pembakaran daging, dan pada saat dicek ternyata betul, ada mayat yang terbakar.
“Untuk saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini umumnya dari wilayah Banyumas dan sekitarnya. Kemudian untuk lanjutannya akan kami panggil saksi-saksi yang dari wilayah Bandung,” kata Agustinus ditemui Suara.com usai sidang.
Dijadwalkan, sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (10/10/2019). Rencananya saksi yang akan dihadirkan dari suami korban.
“Kemudian pemilik kos karena kejadian tersebut menurut keterangan ada di kos-kosan,” kata dia.
Saksi lain yang juga akan dihadirkan di persidangan, yakni saksi penjual martil dan penjaga kos-kosan.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Mutilasi Banyumas: Deni Bakar Pakaian Korban di Kampungnya
Pihaknya mengharapkan, saksi-saksi tersebut bersedia hadir, sehingga pemeriksaannya lebih cepat lagi.
- 1
- 2