Berawal dari Facebook, Pemuda di Purworejo Cabuli Santriwati di Bawah Umur

Man dan R diketahui menginap di rumah tersebut. Hingga pada pagi harinya, pemilik rumah pamit pergi ke pasar dan meninggalkan tersangka berdua dengan korban.

Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2019 | 13:42 WIB
Berawal dari Facebook, Pemuda di Purworejo Cabuli Santriwati di Bawah Umur
Pelaku pencabulan santriwati di Purworejo ditangkap polisi. [Krjogja.com]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda berinisial Man (28), Warga Desa Tersidi Kidul Kecamatan Pituruh Kecamatan Pituruh, kini mendekam di tahanan Markas Polres Purworejo. Dia ditangkap setelah nekat mencabuli seorang santriwati yang masih berusia 15 tahun.

Kepada Petugas Satreskrim Polres Purworejo Man mengaku perbuatannya tersebut berawal dari perkenalannya dengan R (15) warga Kabupaten Kebumen melalui jejaring media sosial (medsos) Facebook. Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara intens hingga bertemu di suatu tempat.

"Tersangka dan teman pria berinisial Fir yang berstatus saksi, menjemput korban yang menjalani pendidikan di sekolah agama di Pituruh. Mereka berboncengan tiga, naik sepeda motor milik Fir," ungkap KBO Satreskrim Polres Purworejo Iptu Purwanto kepada Krjogja.com-jaringan Suara.com, Kamis (17/10/2019).

Ketiganya kemudian menuju rumah seorang teman mereka di Desa Rebug Kemiri. Fir kemudian pulang ke Pituruh meninggalkan tersangka dan korban di lokasi kejadian. Man dan R diketahui menginap di rumah tersebut. Hingga pada pagi harinya, pemilik rumah pamit pergi ke pasar dan meninggalkan tersangka berdua dengan korban.

Baca Juga:Ancam Sebar Foto Tak Pakai Jilbab, JK Perkosa Santriwati Selama 4 Hari

"Saat kondisi sepi itu, tersangka membujuk korban untuk berhubungan hingga terjadi perbuatan jahat itu. Setelah kejadian, tersangka mengantar korban pulang ke rumahnya di Kebumen naik bus," katanya.

Peristiwa pencabulan terungkap ketika pengurus pondok tempat korban menjalani pendidikan, menginformasikan kepada orang tua, jika R telah pulang. Namun orang tua kebingungan karena P tidak pulang sampai rumah dan baru kembali pada keesokan harinya.

Setelah didesak orang tuanya, R mengaku menginap di Kemiri bersama Man dan tak berselang lama melaporkannya ke Polres Purworejo.

"Korban juga mengaku telah terjadi pencabulan. Orang tua melapor ke Polres Purworejo," ucapnya.

Menerima laporan tersebut, polisi kemudian menangkap tersangka dan menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 UURI 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Seorang Santriwati Dilaporkan Hilang, Polisi Sebut Diajak Teman Laki-laki

Kepada petugas, tersangka Man mengaku menyesali perbuatannya. Ia tidak menyangka aksinya mencabuli korban, berujung pada penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak