SuaraJawaTengah.id - Jahat sekali niatan lelaki berinisial AS (35) yang mau membunuh M, istrinya yang sedang hamil 8 bulan dengan menggunakan racun tikus.
AS nekat melakukan aksi itu karena cemburu dengan istri yang memiliki hubungan khusus dengan lelaki lain yang jadi pelanggannya. Sang istri diketahui merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Kapolsek Semarang Timur Iptu Agil Widiyas mengatakan, AS memang tahu pekerjaan istri yang biasa melayani lelaki hidung belang.
"Pelaku ini tahu pekerjaan istrinya dan tahu siapa saja pelanggan yang biasa dilayani," kata Agil seperti dikutip Antara, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga:Usai Kasus Prostitusi Artis VA, 100 Selebritas PSK Kini Pindah Mucikari
Namun, kata dia, AS tak terima jika istrinya menjalin hubungan serius dengan salah satu pelanggannya. Tersangka yang sudah kadung murka itu pun lalu membubuhkan empat bungkus racun tikus di gelas minuman yang disiapkan untuk sang istri.
Minuman yang sudah dicampur racun tikus itu diberikan ketika korban sedang makan. Setelah menenggak habis minuman, AS pun meninggalkan korban.
Beruntung, nyawa M dan janin bayinya di dalam kandungan bisa selamat setelah mendapatkan pertolongan dari warga. Korban pun lalu dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kondisi korban dan kandungannya sudah stabil," katanya.
Polisi pun meringkus AS setelah mendapatkan laporan dari warga terkait percobaan pembunuhan terhadap istrinya yang sedang hamil tua.
Baca Juga:Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia
Kini, AS harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.