SuaraJawaTengah.id - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka memastikan dirinya bakal mendaftarkan diri untuk pencalonan menjadi wali kota dalam Pilkada Solo melalui DPD PDIP Jateng di Semarang.
Pendaftaran tersebut dilakukan karena sebelumnya pendaftaran yang dibuka DPC PDIP Solo sudah ditutup dan merekomendasikan pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa maju dalam Pilkada Solo 2020.
Gibran menegaskan pendaftarannya melalui DPD tidak menyalahi aturan. Mengingat, sudah ada aturan yang mengatur mengenai pendaftaran melalui DPD.
"Saya sudah berkonsultasi dengan senior-senior PDIP, dan (mereka mengatakan) masih bisa mendaftar. Pak Bambang (Wuryanto) bilang bisa, Mbak Puan juga pernah statemen bisa," terangnya saat ditemui di The Sunan Hotel, Solo pada Selasa (12/11/2019).
Baca Juga:Rudy Ingatkan DPP PDIP Agar Tak Langgar Aturan Kasih Rekomendasi ke Gibran
Tidak hanya itu, Gibran, juga menyebut Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri memberinya sebundel peraturan. Salah satunya yang mengatur mengenai pendaftaran.
"Bu Mega juga memberikan sebundel peraturan dan masih bisa (mendaftar). Itu sudah jelas, di aturannya masih bisa. Meskipun di DPC sudah ditutup," ungkapnya.
Gibran juga menegaskan bahwa dalam setiap langkah politik yang diambilnya tidak begitu saja dilakukan. Dirinya sudah melalui konsultasi dari para senior PDIP.
"Pak Rudy adalah orang pertama yang saya sowani (kunjungi), kemudian saya ke Pak Bambang. Jadi tidak ada yang saya lompati. Semua ada tahapannya," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa sesuai aturan partai nomor 24 tahun 2017 tentang Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui DPC. Jika sampai pendaftaran bisa melalui DPD atau DPP hal itu menyalahi aturan.
Baca Juga:Maju Pilkada Solo, Pendiri PAN Minta Gibran Sabar Tunggu Jokowi Pensiun
Kontributor : Ari Purnomo