Terlambat di DPC, Gibran Pastikan Daftar Cawalkot Solo di DPD PDIP Jateng

Gibran menegaskan pendaftarannya melalui DPD PDIP Jateng tidak menyalahi aturan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 12 November 2019 | 19:39 WIB
Terlambat di DPC, Gibran Pastikan Daftar Cawalkot Solo di DPD PDIP Jateng
Putra Sulung Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka. [Suara.com/Ari Purnomo]

SuaraJawaTengah.id - Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka memastikan dirinya bakal mendaftarkan diri untuk pencalonan menjadi wali kota dalam Pilkada Solo melalui DPD PDIP Jateng di Semarang.

Pendaftaran tersebut dilakukan karena sebelumnya pendaftaran yang dibuka DPC PDIP Solo sudah ditutup dan merekomendasikan pasangan Achmad Purnomo-Teguh Prakosa maju dalam Pilkada Solo 2020.

Gibran menegaskan pendaftarannya melalui DPD tidak menyalahi aturan. Mengingat, sudah ada aturan yang mengatur mengenai pendaftaran melalui DPD.

"Saya sudah berkonsultasi dengan senior-senior PDIP, dan (mereka mengatakan) masih bisa mendaftar. Pak Bambang (Wuryanto) bilang bisa, Mbak Puan juga pernah statemen bisa," terangnya saat ditemui di The Sunan Hotel, Solo pada Selasa (12/11/2019).

Baca Juga:Rudy Ingatkan DPP PDIP Agar Tak Langgar Aturan Kasih Rekomendasi ke Gibran

Tidak hanya itu, Gibran, juga menyebut Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri memberinya sebundel peraturan. Salah satunya yang mengatur mengenai pendaftaran.

"Bu Mega juga memberikan sebundel peraturan dan masih bisa (mendaftar). Itu sudah jelas, di aturannya masih bisa. Meskipun di DPC sudah ditutup," ungkapnya.

Gibran juga menegaskan bahwa dalam setiap langkah politik yang diambilnya tidak begitu saja dilakukan. Dirinya sudah melalui konsultasi dari para senior PDIP.

"Pak Rudy adalah orang pertama yang saya sowani (kunjungi), kemudian saya ke Pak Bambang. Jadi tidak ada yang saya lompati. Semua ada tahapannya," katanya.

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan bahwa sesuai aturan partai nomor 24 tahun 2017 tentang Penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui DPC. Jika sampai pendaftaran bisa melalui DPD atau DPP hal itu menyalahi aturan.

Baca Juga:Maju Pilkada Solo, Pendiri PAN Minta Gibran Sabar Tunggu Jokowi Pensiun

Kontributor : Ari Purnomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak