SuaraJawaTengah.id - Sejumlah 50-an perwakilan warga yang ada di RW 13, Desa/Kecamatan Wangon mendatangi kantor DPRD Banyumas untuk beraudiensi tentang dampak yang ditimbulkan dari operasi pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kedatangan mereka diterima oleh Komisi II DPRD Banyumas dan dihadiri pula oleh perwakilan PT Putra Wirasaba Asli selaku pemilik pabrik AMP yang mengolah aspal, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Banyumas.
"Jarak rumah saya dari pabrik sekitar 100 meter. Tahun 2015, katanya dibangun pabrik furniture dari olimpic, tapi ternyata praktik yang berjalan akhirnya dibangun AMP dari pemilik pabrik pertama waktu itu," kata Warga RT 4 RW 13 Desa Wangon Darwoto (39) pada Senin (9/12/2019).
Rumah Darwoto sendiri berjarak sekitar 100 meter dari pabrik. Diakuinya sejak keberadaan pabrik tersebut sangat terganggu dengan polusi yang ditimbulkan dari pabrik AMP ini. Ia bersama 120 KK warga lainnya mengaku resah karena polusi yang semakin parah saat musim kemarau.
Baca Juga:Studi: Polusi dan Pencemaran Udara Dapat Memicu Depresi
"Saya sudah 10 tahun hidup di sini. Jadi tahu bedanya saat masuk musim kemarau sebelum dan sesudah adanya pabrik tersebut beroperasi. Kita sangat terganggu dengan asap hitam yang ditimbulkan, lalu debu yang berterbangan dan juga polusi suara dari jenset yang beroperasi sejak pukul 02.00 pagi setiap harinya. Kami tetap pada satu tuntutan. Tutup pabrik AMP," tegasnya.
Ia menambahkan, apalagi dengan akan dioperasikannya batching plant yang menurutnya tanpa ada sosialisasi kepada warga terdampak.
"Beroperasinya AMP saja kita sudah sangat terganggu. Terus tahu tahu ada batching plant berdiri tanpa adanya sosialisasi. Padahal belum pernah ada omongan apapun ke warga. Kami ingin hidup sehat seperti yang digemborkan pak bupati. Tapi malah terdampak polusi udara. Lalu kemarin, AMP ngebor sumur 100 meter tapi tidak ada omongan apapun ke warga. Harusnya kalo ngebor sumur dengan kedalaman segitu harus ada ijin," ujarnya.
Pihaknya mengaku tidak menolak investasi. Tapi ia meminta untuk mengoperasikan industri pada tempatnya. Tidak semena-mena seperti ini.
"Kami tidak takut mati. Hanya saja kami takut keberlangsungan hidup anak cucu kami. Umur kami paling tinggal berapa tahun lagi sih? Tolonglah pemkab kaji ulang perijinannya," akunya.
Baca Juga:Nihil Titik Api, Status Darurat Pencemaran Udara Riau Dicabut
Warga terdampak lainnya Kudori Aldaqim (59) menjelaskan yang dimasalahkan warga adalah debu. Ia bersama warga lainnya sudah bosan dengan kondisi yang ada.
"Orang saya menaruh makanan dibiarkan sebentar saja sudah penuh debu. Saya menuntut dari dinkes mengecek lokasi. Kira-kira itu sehat atau tidak. Nek sehat ya monggo diteruskan, tapi kalo tidak ya tolong ditindaklanjuti. Saya tidak menuntut ditutup. Karena banyak juga karyawan yang menggantungkan hidup dari situ. Tapi tolonglah, keluhan warga ditindaklanjuti," ungkapnya.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari warga Desa Wangon, Junianto mengakui sebenarnya warga sudah dari awal datang kepihaknya untuk melakukan proses gugatan.
"Kita sarankan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Bukan kami tidak mau menggugat. Tapi kami ingin masalah ini selesai melalui proses kekeluargaan," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Putra Wirasaba Asli Mohammad Mukhlis berjanji akan memenuhi tuntutan warga.
"Kami sudah memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga. Hanya saja kan kita butuh waktu, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan. Seperti pembangunan tembok keliling, kita sudah mulai proses. Sisi barat dan selatan sudah kita kerjakan. Lalu penanaman pohon sudah kita kerjakan," katanya.
Dia mengatakan, untuk penanaman pohon butuh proses karena tidak bisa langsung tinggi. Kemudian untuk tuntutan bising yang berasal dari genset, dia mengaku sudah mengajukan ke PLN untuk pemasangan jaringan listrik.
"Kita sudah ke PLN. Tinggal menunggu saja. Kami sebenarnya sudah membeli trafo dan tinggal pasang saja. Mudah-mudahan tahun depan kita sudah bisa menggunakan listrik dan tidak menggunakan jenset," katanya.
Ia mengakui jika dampak yang ditimbulkan dari polusi tersebut bisa terukur. Ada pihak yang lebih berwenang untuk menanggapi masalah ini.
"Kalau sampai tuntutannya ditutup menurut saya berlebihan. Karena ada pihak dari DLH ataupun Dinkes Kabupaten Banyumas yang lebih berwenang untuk menilai apa yang dikeluhkan masyarakat seperti debu dan suara. Jadi ada indikasinya," jelasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah