SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang mencatat adanya peningkatan tren perceraian karena sang suami pindah agama pada tahun 2019. Bahkan dalam data yang dicatat PA Kota Semarang, jumlahnya meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2018.
"Ada kenaikan untuk perkara gugatan cerai karena faktor pindah agama. Malah kasusnya naik 100 persen dibanding tahun lalu," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Kota Semarang Tazkiyaturrobihah seperti diberitakan Solopos.com-jaringan Suara.com Senin (30/12/2019).
Tazkiyaturrobiah mengemukakan kasus gugatan cerai akibat pindah agama sepanjang 2019, paling banyak terjadi di bulan September.
"Total ada delapan kasus perceraian yang disebabkan pindah agama pada September kemarin. Jumlahnya lebih banyak dibanding bulan lain," katanya.
Baca Juga:1.219 Wanita Gugat Cerai Suami, Kebanyakan Tepergok Selingkuh Lewat Chat
Persoalan pindah agama sering dimanfaatkan sebagian besar suami untuk menggugat cerai istrinya. Hal itu terbukti dari fakta persidangan. Selain kasus pindah agama, kasus perceraian lainnya yang terjadi sepanjang 2019 adalah faktor penyalahgunaan narkoba. Total ada sekitar 15 kasus perceraian yang disebabkan penyalahgunaan narkoba pada 2019.
PA Kota Semarang sendiri mencatat telah menangani 2.574 perceraian yang terjadi sejak Januari-Desember 2019. Sedangkan yang masih dalam tahap pengajuan mencapai 829 kasus.
Persoalan yang dipicu faktor ekonomi menjadi yang tertinggi, yakni mencapai 2.244 kasus, kemudian pisah ranjang 435 kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 27 kasus.