SuaraJawaTengah.id - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi urung menjebloskan pejabat Diskominfo Sragen, Bekti Nugrogo (40) ke penjara.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/1/2020) menyampaikan, alasan penahanan tak dilakukan, karena istri Bekti bersedia menjadi penjamin atas kasus yang kini menjerat suaminya.
Menurutnya, terkait adanya jaminan dari istrinya, pejabat eselon IV hanya dikenakan wajib lapor.
"Sementara sampai saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor,” kata Demianus.
Baca Juga:PNS Sragen Tepergok Bersetubuh di Mobil, Kasurnya Jadi Sorotan
Bekti terlibat kasus tabrak lari setelah aksi mesumnya dengan pegawai UPTPK Pemkab Sragen berinisial DES (27) di Solo Paragon Mall, Jumat (17/1/2020), pekan lalu.
Pejabat eselon IV itu berusaha melarikan diri dengan mobil Honda Jazz yang menjadi tempat mesumnya bersama wanita tersebut. Namun, lantaran panik setelah dipergoki sedang mesum di dalam mobil, tersangka menabrak seorang petugas satpam mal.
Terkait penetapan tersangka itu, Bekti dijerat dua pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita mobil bernopol AD 8941 HN sebagai barang bukti terkait kasus percobaan bunuh diri dan penganiayaan buntut dari aksi mesumnya di mal tersebut.
Polisi sempat menemukan satu bungkus alat kontrasepsi alias kondom yang belum terpakai di mobil Bekti.
Baca Juga:Kemkominfo: PNS Kominfo Tepergok Mesum dalam Mobil Bukan Pegawai Kami