SuaraJawaTengah.id - Setelah tepergok mesum di dalam mobil di parkir Solo Paragon Mal, Jumat (7/1/2020), Bekti Nugroho (40), pegawai negeri sipil di Dinas Komunikasi dan Informatika Sragen terancam dikenakan sanksi.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, akan memberi sanksi tegas kepada Bekti Nugroho jika terbukti melakukan perbuatan mesum di parkiran Solo Paragon Mal.
Mengetahui hal tersebut, Bupati Yuni pun mengatakan Bekti Nugroho adalah seorang kepala seksi di Dinas Komunikasi dan Informatika Sragen.
Jika perbuatan tak senonoh itu terbukti, Bekti Nugroho terancam hukuman berat yang ada di lingkungan Pemkab Sragen.
Baca Juga:Niat Banget! PNS yang Tepergok Mesum di Mal Sulap Mobilnya Jadi Kamar Hotel
“Dia (Bekti) seorang kasi di Diskominfo Sragen. Ya, baru saya promosikan beberapa waktu lalu. Ada sanksi jelas,” kata Bupati Yuni seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Bupati Yuni menambahkan, sanksi tersebut terdiri dari berbagai pilihan. Mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.
"Sanksi itu macam-macam, ada penurunan pangkat, teguran, dan seterusnya. Saya masih menunggu BKD [Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSMD],” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Sragen, Rahmat Purwadi, mengatakan, Bekti Nugroho merupakan Kasi Konten dan Media Komunikasi Diskominfo Sragen. Rahmat Purwadi akan mengklarifikasi tentang dugaan mesum di mobil itu kepada yang bersangkutan sebelum mengambil tindakan.
“Klarifikasi itu bertujuan untuk memastikan informasi di media massa itu benar atau tidak. Rencana Senin (20/1/2020) mau bertemu yang bersangkutan,” katanya kepada Solopos.com.
Baca Juga:Satpam Mal Paragon Terpental Ditabrak PNS yang Tepergok Mesum di Mobil
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan Bekti Nugroho bersama seorang wanita berinisial DI di dalam mobil yang diparkir di rooftop Solo Paragon Mal. Bekti Nugroho memarkirkan mobil Honda Jazz bernomor polisi AD 8941 HN dalam kondisi mesin menyala.
- 1
- 2