SuaraJawaTengah.id - Pejabat Diskominfo Sragen, Bekti Nugrogo (40) telah resmi ditetapkan terkait kasus tabrak lari terhadap seorang petugas keamanan Solo Paragon Mall, beberapa waktu lalu.
Bekti menghantam korban setelah tepergok sedang mesum bersama pegawai UPTPK Pemkab Sragen berinisial DES di dalam mobil yang diparkir di pusat perbelanjaan tersebut.
Terkait penetapan status tersangka itu, Kepala Seksi Diskominfo Sragen itu dengan dijerat pasal berlapis terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sekuriti tersebut.
"Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP jo 53 tentang Percobaan Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan seperti dikutip dari Joglosemarnews.com--jaringan Suara.com, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga:Polisi Pura-pura Bersetubuh di Pohon Demi Tangkap Pasangan Mesum
Dia menjelaskan, aksi tabrak lari itu terjadi karena Bekti panik setelah tepergok sedang mesum dengan DES. Lantaran panik karena tertangkap basah mesum di parkiran mal, Bekti langsung membuka pintu tengah mobil dan bergeser ke kursi depan kemudian tancap gas.
"Jadi pelaku langsung buka pintu tengah dan geser ke kursi depan lalu tancap gas," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita mobil Honda Jazz bernopol AD 8941 HN yang pakai Bekti dan DES sebagai barang bukti terkait kasus percobaan bunuh diri dan penganiaayan buntut dari aksi mesumnya di mal tersebut.
Polisi sempat menemukan satu bungkus alat kontrasepsi alias kondom yang belum terpakai di mobil Bekti.
Baca Juga:Kemkominfo: PNS Kominfo Tepergok Mesum dalam Mobil Bukan Pegawai Kami