Korban lainnya adalah ayah Vivin, Supratno alias Ratno (51) dan Sugiono alias Yono (46), Heri Sutiawan alias Heri (41).
Pelaku pembunuhan adalah saudaranya sendiri dengan terdakwa Irvan Firmansyah (32) alias Irvan dan Achmad Saputra (27) alias Putra dan Saminah (53) alias Minah yang kini dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan untuk terdakwa Sania Roulitas (37) alias Sania yang merupakan anak pertama Minah, didakwa Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ancaman maksimal hukumannya empat tahun.
Kontributor : Anang Firmansyah
Baca Juga:Pekan Depan, JPU Akan Panggil Misem untuk Bersaksi di PN Banyumas