Tendang Siswa hingga Tewas, Guru Silat di Sragen Divonis Bebas

"...Hanya minta kalau peringatan hari kematian almarhum, terdakwa bisa datang ke rumah dan bersilaturahmi."

Agung Sandy Lesmana
Kamis, 30 Januari 2020 | 12:12 WIB
Tendang Siswa hingga Tewas, Guru Silat di Sragen Divonis Bebas
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen, Wahyu Saputro menyampaikan sidang diversi adalah kebijaksanaan hakim dalam rangka melindungi hak-hak anak yang sedang berhadapan dengan kasus hukum.

Sekalipun terdakwa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 359 KUHP, majelis hakim bisa mengambil kebijaksanaan sendiri melalui sidang diversi.

FAS sebelumnya ditetapkan tersangka setelah dinyatakan terbukti melakukan tendangan yang mengakibatkan siswa MTS di Kalijambe itu tewas saat latihan, Minggu (24/11/2019) malam.

Dia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomoer 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mengacu pasal itu, sebenarnya ancaman hukuman maksimal yang bisa dijeratkan adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga:Video Klarifikasi Pegawai Kedai Kopi di Bandung yang Aniaya Driver Ojol

Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Harno saat menjalani pemeriksaan, FAS mengakui memang telah menendang korban saat latihan.

Namun, dia mengaku tak berniat membuat korban celaka bahkan sampai meninggal.

Harno menyebut tendangan pelaku yang memicu korban meninggal juga diperkuat dengan hasil visum dari medis. Hal itulah yang membuat polisi akhirnya menetapkan FAS menjadi tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini