Pemkot Semarang Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Polemik Pembangunan Gereja

Meski telah mengantongi izin pada tahun 1998, pembangunan GBI Tlogosari ditentang beberapa masyarakat sekitar yang mengakibatkan pembangunan gereja tersebut tertunda.

Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 13:24 WIB
Pemkot Semarang Dilaporkan ke Komnas HAM Terkait Polemik Pembangunan Gereja
GBI Tlogosari saat merayakan Hari Natal 2019. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Pemkot Semarang dilaporkan kuasa hukum Gereja Baptis Indonesia (GBI) Tlogosari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kuasa hukum GBI Tlogosari dari LBH Semarang, Naufal Sebastian mengatakan, Pemkot Semarang lamban mengatasi permasalahan pembangunan gedung gereja tersebut.

"GBI Tlogosari mempunyai izin sejak 1998 telah memiliki izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemkot Semarang," katanya kepada Suara.com, Selasa (4/2/2020).

Meski telah mengantongi izin, pembangunan GBI Tlogosari ditentang beberapa masyarakat sekitar yang mengakibatkan pembangunan gereja tersebut tertunda. Puncaknya terjadi pada 1 Agustus 2019, pihak gereja baru bisa melanjutkan pembangunan setelah puluhan tahun terhenti.

Baca Juga:Komnas HAM Tanyakan Tragedi Semanggi ke Mahfud MD: Kasus Tetap Lanjut

"GBI Tlogosari sejak 1998 telah memiliki izin prinsip dan izin mendirikan bangunan," katanya.

Selain itu, Naufal menyebut ada intervensi TNI dan POLRI secara aktif ikut menghambat pembangunan GBI Tlogosari dengan dalih stabilitas. Menurutnya, intervensi TNI dan POLRI dalam polemik pembangunan rumah ibadat menjadi catatan kelam.

"Alih-alih menjaga hak konstitusional dan rasa keamanan, mereka justru ikut menghambat pembangunan gereja tersebut," paparnya.

Menurutnya, Pemkot Semarang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang memberikan pemahaman mengenai hak keberagaman dan hak kemerdekaan beragama dan berkeyakinan kepada kelompok intoleran.

Selain itu, ia juga meminta Pemkot Semarang untuk memenuhi kewajibannya dalam penegakan hak asasi manusia dalam bentuk perlindungan dan rasa aman kepada jemaat GBI Tlogosari untuk beribadat dan pembangunan rumah ibadat.

Baca Juga:Soal Koteka Tapol Papua, Komnas HAM: Hakim PN Jakpus Harus Terima Perbedaan

"Tak kira Pemkot Semarang harus segera menyelesaikan persoalan ini. Bagaimanapun ini merupakan menyangkut kepentingan beribadah yang merupakan hak setiap warga negara di Indonesia," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini