KPAI: Stop Sebar Video Bullying Siswi Purworejo

Video bullying yang beredar luas di media sosial itu berpotensi memunculkan tindakan serupa

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Februari 2020 | 10:46 WIB
KPAI: Stop Sebar Video Bullying Siswi Purworejo
Komisioner KPAI Retno Listyarti. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penyebaran video bullying atau perundungan terhadap seorang siswi di Purworejo, Jawa Tengah, disetop. Sebab, video yang beredar luas di media sosial itu berpotensi memunculkan tindakan serupa.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, peran orang tua dalam hal ini yakni turut mengawasi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya. Sebab, kekerasan atau aksi perundungan kekinian marak terjadi di media sosial, singkatnya cyber bullying.

"Hal tersebut juga dipicu dengan era digital dan media sosial saat ini. Anak-anak tersebut adalah generasi milenial yang merupakan pengguna internet dan media sosial secara aktif, sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas," kata Retno dalam keterangan terlulisnya, Jumat (14/2/2020).

Retno menyebut, instansi pendidikan seperti sekolah harus memunyai sistem pengaduan. Hal tersebut didorong agar anak korban perundungan maupun pelaku saat ada aduan.

Baca Juga:Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Takut ke Sekolah

Retno berpandangan, kekerasan di dunia pendidikan kerap muncul karena sekolah tak punya sistem pengaduan. Sehingga, aksi perundungan sangat rentan terjadi.

"Sistem pengaduan juga seharusnya tidak fisik berbentuk ruangan, tetapi seharusnya menggunakan daring, Sehingga anak nyaman mengadu dan fleksibel secara waktu untuk melakukan pengaduan," sambungnya.

Retno menekankan, pihak sekolah harus menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan tujuan melindungi korban dan pelaku anak. Jika tidak ditangani, maka hal ini makin menyudutkan korban apabila pihak pelaku tak terima perbuatannya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Penanganan yang tidak melindungi korban, akan berpotensi kuat kalau pengadu atau korban akan makin di bully fisik karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya di laporkan kepada pihak sekolah seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini," papar Retno.

Dalam kasus ini, Retno menyatakan jika KPAI telah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk meminta kronologi kejadian dan laporan penanganan kasus perundungan tersebut. Dia juga memastikan jika KPAI akan memenuhi hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga:Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain

"KPAI juga akan memastikan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis Dan rehabilitasi psikis dipenuhi pemerintah daerah, termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan Dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini