KPAI: Stop Sebar Video Bullying Siswi Purworejo

Video bullying yang beredar luas di media sosial itu berpotensi memunculkan tindakan serupa

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Februari 2020 | 10:46 WIB
KPAI: Stop Sebar Video Bullying Siswi Purworejo
Komisioner KPAI Retno Listyarti. [Suara.com/Aziz Ramadani]

SuaraJawaTengah.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar penyebaran video bullying atau perundungan terhadap seorang siswi di Purworejo, Jawa Tengah, disetop. Sebab, video yang beredar luas di media sosial itu berpotensi memunculkan tindakan serupa.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, peran orang tua dalam hal ini yakni turut mengawasi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya. Sebab, kekerasan atau aksi perundungan kekinian marak terjadi di media sosial, singkatnya cyber bullying.

"Hal tersebut juga dipicu dengan era digital dan media sosial saat ini. Anak-anak tersebut adalah generasi milenial yang merupakan pengguna internet dan media sosial secara aktif, sehingga perilaku mereka yang mengunggah video perundungan ke dunia maya dapat viral dan diketahui publik secara luas," kata Retno dalam keterangan terlulisnya, Jumat (14/2/2020).

Retno menyebut, instansi pendidikan seperti sekolah harus memunyai sistem pengaduan. Hal tersebut didorong agar anak korban perundungan maupun pelaku saat ada aduan.

Baca Juga:Siswi SMP Korban Bullying di Purworejo Takut ke Sekolah

Retno berpandangan, kekerasan di dunia pendidikan kerap muncul karena sekolah tak punya sistem pengaduan. Sehingga, aksi perundungan sangat rentan terjadi.

"Sistem pengaduan juga seharusnya tidak fisik berbentuk ruangan, tetapi seharusnya menggunakan daring, Sehingga anak nyaman mengadu dan fleksibel secara waktu untuk melakukan pengaduan," sambungnya.

Retno menekankan, pihak sekolah harus menindaklanjuti setiap aduan yang masuk dengan tujuan melindungi korban dan pelaku anak. Jika tidak ditangani, maka hal ini makin menyudutkan korban apabila pihak pelaku tak terima perbuatannya dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Penanganan yang tidak melindungi korban, akan berpotensi kuat kalau pengadu atau korban akan makin di bully fisik karena pelaku tidak terima kalau perbuatannya di laporkan kepada pihak sekolah seperti terjadi dalam kasus perundungan di Purworejo ini," papar Retno.

Dalam kasus ini, Retno menyatakan jika KPAI telah melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo untuk meminta kronologi kejadian dan laporan penanganan kasus perundungan tersebut. Dia juga memastikan jika KPAI akan memenuhi hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga:Bupati Minta Siswi SMP Korban Bullying Purworejo Dipindah ke Sekolah Lain

"KPAI juga akan memastikan hak-hak anak korban untuk rehabilitasi medis Dan rehabilitasi psikis dipenuhi pemerintah daerah, termasuk pemenuhan hak-hak anak pelaku seperti hak atas pendidikan Dan hak untuk mendapatkan rehabilitasi psikis," tutupnya.

Sebelumnya, dalam video yang viral di jejaring sosial media terlihat seorang siswi yang belakangan diketahui bersekolah di SMP Muhammadiyah Butuh mendapat perlakuan tak pantas dari tiga orang siswa teman sekelasnya.

Peristiwa itupun dengan cepat mendapat tanggapan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sejurus dengan itu Polres Purworejo pun dengan segera mengamankan tiga terduga pelaku yakni TP (16), UH (15), DF (15).

Setelah diamankan dalam prosesnya ketiga pelaku tersebut naik statusnya jadi tersangka. Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito menjelaskan ketiga tersangka dikenakan UU perlindungan anak.

"Mereka akan dikenakan pasal 75 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," terangnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/2/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak