Dua dari Lima Pelaku Penggondol Mesin ATM Isi Rp 891 Juta Dibekuk Polisi

"Nah, satu lagi adalah perempuan yang merupakan istri salah satu pelaku, berinisial SYT. Dia berperan sebagai penerima hasil kejahatan, kata dia.

Reza Gunadha
Senin, 24 Februari 2020 | 21:15 WIB
Dua dari Lima Pelaku Penggondol Mesin ATM Isi Rp 891 Juta Dibekuk Polisi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana. [Suara.com/Dafi Yusuf]

SuaraJawaTengah.id - Polisi akhirnya berhasil menangkap dua dari lima pelaku pembobol mesin ATM di Kabupaten Malang, Jawa Tengah, setelah dikejar selama 20 hari terakhir.

Dalam aksinya, pelaku berhasil mendapatkan Rp 891 juta dengan cara mengangkut mesin ATM menggunakan mobil.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, dua dari tiga pelaku yang tertangkap dibekuk di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"Polisi berhasil menangkap dua dari tiga anggota komplotan tersebut di rumah salah seorang pelaku," kata Iskandar saat gelar perkara di Polda Jateng, Senin (24/2/2020).

Baca Juga:Bobol ATM DKI, Polisi Tetapkan 41 Tersangka, Diantaranya Oknum Satpol PP

Untuk menjalankan tugasnya, komplotan pembobol ATM tersebut mempunyai tugas yang berbeda-beda.

YT alias AP alias FA alias FAB berperan sebagai sopir. Sementara AD berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM.

Tiga pelaku lain yang masih buron adalah SY alias IP serta PL. Untuk tersangka SY alias IP, dalam aksinya, berperan sebagai perancang aksi seperti mengambil barang hasil kejahatan, menentukan sasaran, menyediakan alat, dan membagi uang hasil kejahatan.

Sedangkan PL berperan mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM (DPO).

"Nah, satu lagi adalah perempuan yang merupakan istri salah satu pelaku, berinisial SYT. Dia berperan sebagai penerima hasil kejahatan,” kata dia.

Baca Juga:Satpol PP Bobol ATM Rp 32 Miliar, DPRD Minta Manajemen Bank DKI Dievaluasi

Ia menambahkan, ATM yang telah diambil menggunakan mobil, dibawa ke rumah salah seorang pelaku untuk dibongkar menggunakan alat pengelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini