- Pelaku mencuri kabel optik PT XLSMART di kawasan Guci Tegal pada Selasa, 22 September 2026.
- Polres Tegal menangkap para tersangka serta menyita mobil dan peralatan kejahatan di Kabupaten Tegal.
- Empat tersangka diproses hukum di Polres Tegal dan Polres Pemalang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
SuaraJawaTengah.id - Aksi pencurian kabel optik milik PT XLSMART di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, terbongkar. Para pelaku diduga menggunakan aplikasi peta digital untuk mencari lokasi menara Base Transceiver Station (BTS) sebelum melancarkan aksinya.
Kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Objek Wisata Guci, Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menyasar kabel optik RRU dan kabel RET AISG yang berada di sekitar fasilitas telekomunikasi. Setelah menentukan lokasi melalui aplikasi peta digital, mereka diduga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan pencurian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Opsnal Polres Tegal bersama Unit Reskrim jajaran Polres Tegal berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku di samping lapangan Desa Rembul, Kecamatan Bojong.
Baca Juga:Aksi Kejar Pelaku Curanmor Berakhir di Karanganyar, Berikut Kronologi Lengkapnya
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit Toyota Avanza hitam tahun 2023 bernomor polisi E-1882-SH yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan. Petugas juga mengamankan satu buah kunci pas nomor 12 dan sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan infrastruktur telekomunikasi yang memiliki peran penting bagi masyarakat.
"Polres Tegal berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegasnya, Kamis (5/11/2026).
Dalam perkara ini, dua tersangka diproses di Polres Tegal, sedangkan dua tersangka lainnya ditangani Polres Pemalang sesuai kewenangan masing-masing wilayah hukum.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga:Suami-Istri Kompak Pelaku Pencurian Kambing, Dijual Lewat COD Berujung Apes
Polres Tegal mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.