SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semrang (Unnes) Fathur Rakhman semakin memanas. Pelapor dugaan adanya plagiasi, Yunantyo Adi Setiawan malah balik dilaporkan pihak Fathur karena dituduh memfitnah dan mencemarkan nama baik.
Pengacara Yunantyo, Michael Deo menyampaikan agar tidak menjadi bola panas, pihaknya mendorong Universitas Gajah Mada (UGM) segera menentukan Rektor Unnes plagiat atau tidak.
"Kita dorong agar kasus ini diselesaikan secara akademis saja. Jangan justru dibenturkan anatara Yunantyo dengan Rektor Unnes," jelasnya saat ditemui Suara.com di Kantor Hukum DEI Keadilan Semarang pada Jumat (28/2/2020).
Meski mendorong agar diselesaikan secara akademis, kliennya tetap menghadiri panggilan Polda Jawa Tengah pada 26 Febuari 2020 yang lalu. Namun, ia tetap menyayangkan jalan yang ditempuh Fathur. Menurutnya, agar tidak menjadi bola liar, Fathur tinggal mengklarifikasi soal dugaan plagiasi ke UGM.
Baca Juga:Grudug Kantor ORI, BEM Unnes Minta Kejelasan Kasus Palgiarisme Rektornya
"Seharusnya kalau memang Fathur tidak merasa plagiat, seharusnya dia tinggal klarifikasi ke UGM. Bukan malah melaporkan cliennya ke Polda," paparnya.
Ketika kliennya mengadu ke UGM, bentuknya merupakan aduan tertutup. Yunantyo tidak pernah sekalipun memviralkan maupun menggunakan media agar kasus tersebut bisa booming.
Ia menjelaskan, yang telah dilakukan kliennya sudah dibenarkan dalam Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pengawasan dan evaluasi pendidikan.
"Klien kita saat mengadu kan bentuknya aduan tertutup. Dari dulu sampai saat ini pihaknya selalu konsisten untuk menempuh jalur akademis," katanya.
Bahkan, lanjutnya, ketika Yunantyo mengirimkan surat aduan tertutup kepada UGM, selang beberapa hari sempat mendapat balasan kepada Yunantyo. Dalam surat balasan tersebut, intinya UGM mengucapkan terimakasih dan akan membuat Tim Pencari Fakta.
Baca Juga:Tempat Debat Rektor Unnes Vs Sucipto Dibatalkan Secara Sepihak Oleh Kampus
"Kita sangat disambut baik oleh pihak UGM. Bahkan, aduan Yunantyo menjadi salah satu dasar pembentukan Tim Pencari Fakta. Hal itu membuktikan bahwa aduan Yunantyo bukan abal-abal. Untuk itu surat aduan tersebut bersifat sah dan bukan bertujuan mencemarkan nama baik" paparnya.
- 1
- 2