Ambil Foto di Persidangan Harus Izin Ketua PN, MA Hambat Kerja Pers

MA telah membuat aturan yang bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 28 Februari 2020 | 21:16 WIB
Ambil Foto di Persidangan Harus Izin Ketua PN, MA Hambat Kerja Pers
Kantor Mahkamah Agung RI

1. Menolak aturan yang melarang memfoto, merekam suara atau gambar, dan liputan, tanpa seizin ketua pengadilan.

2. Mendesak MA untuk segera mencabut larangan yang tertera dalam poin ke-3 Tata Tertib Umum SE Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Sidang.

3. Mengimbau kepada pihak manapun untuk tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers seperti dijamin dalam UU No 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga:Rastafari Datang, HangTuah Akhiri Tren Negatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini